Politikus PDIP Mardani H Maming dikabarkan telah berstatus tersangka KPK dan dicegah ke luar negeri. Menanggapi hal tersebut, PDIP menyatakan sedang mengkaji bersama tim hukumnya.
"Ya saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Sekolah Kader PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (20/6/2022).
Hasto mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengingatkan agar kader partai selalu bertanggung jawab terhadap kekuasaan yang diamanatkan. Dia belum bisa banyak berkomentar terkait kasus yang menerpa Mardani Maming.
"Ketika kemarin ada rakor dengan kepala daerah, Ibu Ketua Umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk kekuasaan," imbuhnya
"Sehingga saya belum berkomentar lebih lanjut, karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," jelasnya.
Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, politikus PDIP Mardani H Maming dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK. Mardani yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU ini juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Firli Minta Penjabat Jauhi Korupsi: Kalau Tidak, Siap-siap Ditangkap!
(jbr/jbr)