Polresta Tangerang menangkap seorang wanita berinisial MSM (39), kasir sebuah perusahaan konstruksi yang ada di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Wanita tersebut ditangkap karena diduga menilap uang perusahaan lebih dari Rp 600 juta.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan awalnya polisi menerima laporan dari perusahaan tempat MSM bekerja. Saat itu perusahaan tersebut menduga ada penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya.
"Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang ke luar," kata Zamrul dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (20/6/2022).
Setelah ditangkap dan diperiksa, MSM tidak menyangkal tuduhan yang diarahkan kepadanya. Atas tindakan MSM, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta.
"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 662.055.000," ucapnya.
Menurut Zamrul, MSM mengaku sudah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta. Sementara itu, motif pelaku menilap uang perusahaan itu untuk dipakai keperluan pribadi.
"Menguasai uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dia (pelaku) juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan.
"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun," pungkasnya.
Lihat juga Video: Terjerat Utang, IRT di Sleman Nekat Gelapkan 5 Mobil Rental
(fas/fas)