Polisi Tangkap Donatur Jaringan Curanmor Sasar Anak-anak di Jakbar

Polisi Tangkap Donatur Jaringan Curanmor Sasar Anak-anak di Jakbar

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 20 Jun 2022 17:48 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta -

Polsek Kalideres berhasil menangkap satu pelaku lain bernama Zulkipli (28) dalam kasus pencurian motor dengan sasaran korban anak-anak di Jakarta Barat. Diketahui Zulkipli berperan sebagai donatur dalam kasus tersebut.

"Salah satu pelaku yang merupakan DPO, alhamdulillah, sudah tertangkap. DPO ini adalah merupakan otak ataupun pemodal," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam jumpa pers di Polsek Kalideres, Senin (20/6/2022).

Zulkipli diamankan pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Gaga Rawa Kompeni, Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota Opsnal Reskrim Polsek Kalideres mendapat informasi bahwa pelaku Zulkipli yang merupakan DPO berada di lokasi Kampung Gaga Rawa Kompeni. Dan tim berhasil mengamankan pelaku Zulkipli kemudian pelaku dibawa ke Komando guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Syafri menambahkan, dalam aksi tersebut, Zulkipli membiayai segala tindakan dalam kasus tersebut. Mulai penyediaan pelat nomor hingga STNK palsu.

ADVERTISEMENT

"Memang dia yang membiayai untuk kegiatan tindak pidana penipuan. Jadi pelaku ini memang yang memodali, jadi dia yang memberikan uang untuk melakukan aksinya. Jadi seperti membuat pelat nomor, kemudian STNK," jelasnya.

Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti dari hasil pengamanan Zulkipli. Di antaranya 10 unit motor, 14 pasang pelat motor palsu, 56 buah STNK palsu, yang tunai Rp 200 ribu, hingga perhiasan.

Hingga kini total ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Selain Zulkipli sebagai dalang, ER dan DS berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tiga pelaku lainnya, STR, PF, dan MR, berperan sebagai penadah.

Pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP atau pasal 481 KUHP karena tindakannya sudah dilakukan berulang kali dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kelabui Calon Pembeli Motor dengan STNK Bodong

Syafri menyebut pelaku mengelabui calon pembeli motor dengan STNK bodong. Disebutkan STNK tersebut didapat dari leasing yang ada di wilayah Jakarta.

"STNK ini, ini mereka dapatkan dari beberapa mungkin leasing dari beberapa wilayah Jakarta ini. Jadi memang yang sudah keluar asuransinya jadi nggak terpakai sehingga bisa nyampai ke tangan tangan mereka," kata dia.

Syafri menambahkan, sekilas STNK yang ada terlihat seperti asli. Namun, setelah dilakukan pengecekan, semuanya bodong dan sudah diblokir.

"Jadi kalau dilihat dari STNK yang ada ini asli sepintas. Tapi, setelah dibawa nanti ke Polda, baru ketahuan kalau ini bukan asli karena sudah terblokir semua," kata dia.

(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads