Penangguhan Penahanan Dokter Pembakar Bengkel Tewaskan 3 Orang Ditolak

Penangguhan Penahanan Dokter Pembakar Bengkel Tewaskan 3 Orang Ditolak

Khairul Ma'arif - detikNews
Senin, 20 Jun 2022 17:57 WIB
Sidang kasus pembakaran maut bengkel di Cibodas, Tangerang, Banten.
Sidang kasus pembakaran maut bengkel di Cibodas, Tangerang, Banten. (Khairul Ma'arif/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Merry Anastasia, terdakwa kasus kebakaran maut bengkel di Tangerang. Penolakan ini dilakukan saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli yang meringankan terdakwa.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan ketua majelis hakim Sih Yularti.

"Karena tidak ada penetapan, sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan. Permohonan saudara hanya untuk menyusui, bisa dilakukan di dalam tahanan, kecuali saudara sendiri yang sakit," ujar ketua majelis hakim Sih Yularti saat sidang, Senin (20/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan ini, Merry sempat memohon untuk tetap diberi penangguhan penahanan. Namun tetap saja hakim tidak mengizinkannya.

"Tidak setiap hari, tidak diizinkan, Minggu itu enggak bisa," ucap terdakwa kasus kebakaran maut bengkel di Tangerang itu, sambil memohon kepada majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Bisa itu. Kalau itu urusannya nanti dengan lapas," jawab hakim atas permohonan terdakwa.

Pengacara Merry, Dosma Roha Sijabat, mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim. Menurutnya, kliennya kooperatif selama dilakukan pembantaran.

"Ini bayinya sudah kami jelaskan, sudah ada surat dari Komnas PA, tapi tidak dihiraukan, tidak diperdulikan," ucap Dosma kepada wartawan di PN Tangerang.

Menurut Dosma, anak terdakwa diarahkan ditaruh di tempat tahanan atau masuk ke dalam lapas. Hal itu dinilai Dosma sangat tragis.

Ia mengungkapkan bayi tersebut tidak memiliki ayah sehingga seharusnya mendapat sentuhan kasih sayang ibu.

"Pastinya ada tindak lanjut, kami tekankan kembali tidak hanya membantu menyelamatkan saudari terdakwa, tapi ada dua manusia. Ada yang dewasa, ada yang masih bayi," ungkap Dosma.

"Dia bayi berhak dilindungi, sudah tidak memiliki seorang Bapak. Biarkan dia mendapatkan sentuhan seorang Ibu. Toh prosesnya kita jalani, toh pengawasannya kita jalankan," sambung Dosma.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Merry Anastasia didakwa membakar bengkel di Cibodas, Kota Tangerang. Perbuatannya menyebabkan tiga orang tewas.

"Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Rabu (11/8/2021).

Sakit hati menjadi motif MA membakar bengkel. Sebab, tersangka hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua.

MA diketahui merupakan kekasih Leon, yang menjadi korban meninggal tragedi kebakaran maut tersebut. Leon meninggal karena keracunan asap bersama orang tuanya bernama Edi (63) dan Lilis (54).

"MA lakukan itu sedang dalam keadaan hamil. Mery melakukan (pembakaran) itu dengan melempar dua plastik berisi bensin. Sementara orang tua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," ucapnya.

Halaman 3 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads