Sikap MK soal Delik Penghinaan ke Pemerintah: Pejabat Dulu Tuan, Kini Abdi

Sikap MK soal Delik Penghinaan ke Pemerintah: Pejabat Dulu Tuan, Kini Abdi

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 19 Jun 2022 10:55 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi Hukum (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Rancangan KUHP masih menjadi misteri lantaran drafnya belum dibuka luas ke publik. Dalam draf sebelumnya pada 2019, tercantum pasal penghinaan ke pejabat negara dengan ancaman penjara 4 tahun, dan hal itu menjadi polemik saat ini.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Tubagus Erif Faturahman sebagai Kepala Bagian Humas sempat memberikan alasan mengenai belum dibukanya draf itu ke publik. Menurutnya, publikasi draf KUHP akan disampaikan ke khalayak selepas pembahasan dengan DPR.

"Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," ucap Erif kepada detikcom, Sabtu (18/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk yang sedang dikaji atau dibahas oleh tim, belum bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi," imbuh Erif.

Untuk saat ini, publik bisa membaca draf RKUHP versi 2019. Soalnya, pembahasan RKUHP saat ini juga merupakan lanjutan dari 2019. Namun, untuk draf terbaru, sifatnya masih berubah-ubah, jadi belum bisa dibuka ke khalayak umum.

ADVERTISEMENT

Terlepas dari itu ada pasal penghinaan ke pejabat negara seperti anggota DPR dengan ancaman penjara 4 tahun, yang mana sebenarnya pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Agus Slamet dan Komar Raenudin. Mereka menggugat Pasal 319 UU KUHP tentang Pasal Penghinaan ke pejabat. Keduanya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena kritikannya itu.

Saat itu pula keduanya dianggap menghina Wali Kota Tegal, Siti Masyitoh Soeparno di Facebook. Belakangan, Siti dihukum 5 tahun penjara karena korupsi.

Dalam pertimbangannya, MK menilai sudah bukan saatnya menganggap pejabat negara sebagai 'tuan' tapi kini adalah 'abdi'. Menurut MK, pergeseran paradigma kenegaraan menuju relasi negara-masyarakat yang lebih demokratis atau setara.

Untuk mewujudkan kesetaraan hubungan antara negara dan warga negara (masyarakat), kata MK, harus dimulai salah satunya dengan mereposisi hubungan antara mereka yang menyelenggarakan kekuasaan negara dan warga negara di hadapan hukum.

"Pergeseran posisi pegawai negeri atau pejabat negara dari posisi 'tuan' pada era kolonialisme menjadi 'abdi' atau 'pelayan' masyarakat pada era kemerdekaan Indonesia, seharusnya turut menggeser pula keistimewaan posisi/kedudukan hukum masing-masing pihak. Semangat pergeseran demikian menurut Mahkamah ditegaskan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum," demikian pertimbangan MK yang dikutip detikcom, Minggu (19/6).

Dalam negara hukum yang demokratis, kata MK, persamaan derajat dan kedudukan warga negara di hadapan hukum menjadi salah satu tujuan yang harus dicapai. Semangat yang diusung oleh Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

"Yang menjadi tonggak berdirinya negara hukum Indonesia," papar MK.

Kendati demikian, MK masih menyatakan perlu adanya pasal 'istimewa' untuk para pejabat negara. Alasannya, antara pejabat dan rakyat ada perbedaan. Oleh sebab itu, pasal tersebut tetap dipertahankan tetapi mengubahnya menjadi sama-sama delik aduan.

"Perlakuan yang sama terhadap warga negara harus tetap mendasarkan pada prinsip keadilan yang menyatakan bahwa 'keadilan adalah memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama, dan memperlakukan secara berbeda hal-hal yang memang berbeda'," urai MK.

MK menyatakan Pasal 319 KUHP sepanjang frasa 'kecuali berdasarkan Pasal 316' bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan Pasal 139 KUHP sepanjang frasa 'kecuali berdasar Pasal 316' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MK pada 2015 silam," demikian bunyi putusan MK Nomor 31/PUU-XIII/2015.

Sebagaimana diketahui, saat ini DPR dan pemerintah menutup rapat draf RKUHP. Salah satu misteri draf RUU itu adalah Pasal 353 ayat 1. Berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP:

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam penjelasan disebutkan:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota.

Saksikan juga Sosok Minggu Ini: Kisah Pendiri Institut Musisi Jalanan 'Memberontak' dan Cegat Presiden

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads