Polisi yang Loloskan Mobil Pejabat Pelat 'RF' Saat Terobos Busway Disanksi

Polisi yang Loloskan Mobil Pejabat Pelat 'RF' Saat Terobos Busway Disanksi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 20:40 WIB
Polisi mengamankan mobil Fortuner pelat RF yang terobos busway di Jaksel
Polisi mengamankan mobil Fortuner pelat RF yang terobos busway di Jaksel (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada polisi yang meloloskan mobil Fortuner bernopol B-1497-RFY saat menerobos busway. Anggota polisi tersebut diberi sanksi berupa teguran secara tertulis.

"Dalam video tersebut, terdapat anggota di ujung ini (jalan). Yang bersangkutan juga sudah kita laksanakan peneguran secara tertulis," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jaksel, Rabu (15/6/2022).

Hanya, Sambodo tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa polisi tersebut meloloskan mobil pelat 'RF' yang belakangan diketahui adalah milik pejabat di kementerian. Sambodo mengatakan pihaknya akan memanggil anggota tersebut untuk diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita panggil, lagi dipanggil sama kasatnya, lagi diperiksa juga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan sanksi diberikan kepada anggota tersebut sebagai warning bagi anggota lainnya. Agar anggota di lapangan tidak pandang bulu saat melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

ADVERTISEMENT

"Ini merupakan tindakan buat yang bersangkutan dan juga menjadi pelajaran bagi anggota untuk tidak usah ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus," tuturnya.

Mobil Milik Pejabat

Sambodo mengatakan mobil pelat 'RF' itu memang milik pejabat di salah satu kementerian. Akan tetapi saat itu mobil dikemudikan oleh driver.

"Yang bawa driver salah satu kementerian," kata Sambodo saat dihubungi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pengemudi kendaraan pelat 'dewa' itu telah ditilang atas pelanggaran tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga mencabut pelat nomor 'RF' pada kendaraan tersebut.

"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," kata Dirlantas Polda Metro Sambodo dalam jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel.

Dengan dicabutnya pelat khusus itu, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan lagi menggunakan pelat nomor 'RF' tersebut.

"Yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," lanjut Sambodo.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Kelakuan Pengemudi Mobil Berpelat RFH Pukuli Warga di Tol Gatsu"
[Gambas:Video 20detik]
(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads