Polisi menilang pengemudi Fortuner berpelat B-1497-RFY yang sempat viral karena menerobos busway. Kepada polisi, pengemudi mengaku sadar tindakannya itu melanggar rambu lalu lintas.
"Kalau menurut pengakuan yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Meski begitu, pegawai instansi pemerintah itu memilih menerobos busway. Ia beralasan saat itu sedang mengantar saudaranya yang sakit dan kondisi lalin macet sehingga nekat menerobos busway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit. Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk ke jalur busway," bebernya.
Polisi belum bisa memastikan kebenaran pengakuan pengemudi tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Nanti kita dalami lagi, kan baru hari ini orangnya (diperiksa). Ini baru pengakuan sementara dari yang bersangkutan," ungkapnya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya berada di busway Jl Taman Margasatwa Raya Ragunan menuju ke Kementerian Pertanian.
Polisi membenarkan bahwa kendaraan tersebut milik instansi pemerintah. Pengemudinya merupakan pegawai instansi tersebut.
"Iya, pengemudinya betul merupakan pegawai di salah satu instansi pemerintah tersebut," ungkapnya.
Polisi langsung menilang dan mencabut pelat 'RF' pada kendaraan tersebut. Pengemudi juga dikenai sanksi tilang.
"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, selain diberi tilang kepada yang bersangkutan, pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," bebernya.
Lihat juga video 'Konvoi Moge Terobos Busway di Jakpus Berujung Tilang':