Polisi telah mengamankan mobil Toyota Fortuner bernopol B-1497-RFY yang viral menerobos busway di Ragunan, Jaksel. Polisi langsung menilang dan mencabut pelat 'RF' pada kendaraan tersebut.
"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," kata Dirlantas Polda Metro Sambodo dalam jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Rabu (15/6/2022).
Dengan dicabutnya pelat khusus itu, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan lagi menggunakan pelat nomor 'RF' tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," lanjut Sambodo.
Milik Pegawai Instansi Pemerintah
Sambodo mengungkapkan, mobil tersebut dimiliki oleh pegawai di sebuah instansi pemerintah yang memang diperbolehkan menggunakan pelat khusus. Hanya, Sambodo tidak menangkap lebih lanjut di instansi apa yang bersangkutan bekerja.
"Kami menemukan bahwa kendaraan tersebut adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah," ujar Sambodo.
Polisi menyelidiki pemilik kendaraan setelah video viral mobil Fortuner pelat 'dewa' menerobos busway. Polisi kemudian memeriksa pemilik kendaraan tersebut.
"Kita panggil dan yang bersangkutan sudah kita periksa, dan sudah mengakui adanya kejadian tersebut," terangnya.
Berdasarkan keterangan pemilik kendaraan, kejadian penerobosan busway itu terjadi pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya berada di busway Jl Taman Margasatwa Raya Ragunan, Jkaarta Selatan.
Saat ini polisi telah mengamankan mobil tersebut. Polisi juga menyita surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan tersebut atas pelanggaran tersebut.
Lihat juga video 'ETLE Sukses Tangkap 19 Juta Pelanggar, Sementara Tilang Manual Cuma 1,7 Juta':