Pelaku Rekayasa Kecelakaan demi Klaim Asuransi Rp 15 M Gegara Aplikasi Kripto

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 18:54 WIB
Rekonstruksi kasus laporan palsu kecelakaan di Bekasi. (Fakhri/detikcom)
Bekasi -

Wahyu cs (cum suis atau dan kawan-kawan) harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan merekayasa kecelakaan demi klaim asuransi senilai Rp 15 miliar. Wahyu berharap asuransi jiwa bisa cair jika ia berpura-pura mati akibat kecelakaan. Wahyu cs mengaku melakukan hal itu karena terlilit utang.

"Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak mengalami kerugian sebanyak Rp 2,8 miliar karena dia mengikuti aplikasi koin digital EDCCash," ujar Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit, kepada wartawan di kantornya, Jumat (10/6/2022).

Walau demikian, dokumen yang disiapkan untuk Wahyu melancarkan aksinya, kata Awang, belum ditemukan. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

"Dokumen sampai sekarang kita belum temukan ya, kita akan melakukan penelitian lebih lanjut, apakah bisa dikembangkan ke arah sana atau atau belum," ucapnya.

Pengakuan Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, Wahyu mengaku sudah 2 tahun ikut investasi koin kripto EDCCash. Selama itu dia mengaku sudah menginvestasikan uangnya senilai Rp 3 miliar, tetapi belum mendapatkan keuntungan.

"Sudah 2 tahun, kalau untuk untung belum semuanya ya. Jadi total yang saya masuk itu kurang lebih Rp 3,5 miliar, intinya rugi," ujar Wahyu.

Ia mengaku mencoba memalsukan kematiannya karena terimpit kerugian. Wahyu mengaku asuransi-asuransi tersebut ia persiapkan untuk istri dan anaknya.

"Sebenarnya nggak terinspirasi dari mana-mana ya, cuma karena memang kondisi saya terimpit, jadi saya harus membayar beberapa yang harus saya bayar dan itu saya gelap mata akhirnya saya melakukan itu," ucap Wahyu.

Lihat juga video 'Terobos Palang Perlintasan, Pemotor di Karawang Tewas Disambar Kereta':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(mei/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork