Detik-detik Anak Ketua Pemuda Bravo 5 Aniaya Putra Anggota DPR di Gatsu

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 06 Jun 2022 13:59 WIB
Foto: dok. tangkapan layar video
Jakarta -

Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka pemukulan anak anggota DPR, Indan Kurniawati, bernama Justin Frederick di Tol Gatot Subroto (Gatsu). Polisi menjelaskan kronologi detail peristiwa yang sempat viral itu.

Diketahui Faisal Marasabessy adalah anak Ali Fanser Marasabessy. Ali Fanser adalah Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5.

Berikut detik-detik pemukulan Justin Frederick oleh Faisal Marasabessy:

Berangkat dari Rumah Pacar

Kasus ini terjadi pada Sabtu (4/6) pukul 12.00 WIB. Mulanya Justin berangkat dari rumah pacarnya menuju Sunter untuk menghadiri ulang tahun nenek pacarnya.

Justin berkendara menaiki Mercedes-Benz D89IK.


Diserempet Pelaku

Justin masuk melalui gerbang tol Pancoran arah Cawang. Tiba-tiba, pelaku melintas di samping kendaraan Justin.

"10 menit kemudian melintas di bahu jalan 1 kendaraan Nissan abu (kendaraan pelaku) yang digunakan pada saat itu B-1146-RFH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (6/6/2022).

"Mobil tersebut mencoba pindah lajur dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan, akibatnya mobil korban terserempet oleh tersangka," lanjutnya.


Mobil Korban Dipepet Lalu Cekcok

Setelah itu, mobil pelaku memepet korban. Mobil pelaku kemudian berhenti di depan kendaraan korban.

"Terjadi cekcok dimana awalnya korban turun dari kendaraan dan menunjukkan bagian mobil yang terserempet," jelas Zulpan.


Korban Dipukul

Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Korban pun terpelanting hingga berdarah.

"Pelaku meninju hingga hidung keluar darah. Salah satu korban keluar dari mobil dan menganiaya korban," lanjutnya.


Pelaku Menyerahkan Diri

Aksi pemukulan itu rupanya terekam kamera warga lain. Video tersebut viral di media sosial hingga pelaku menyerahkan diri ke polisi.

"Pada pukul 19.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke subdit Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan dan alat bukti mendukung terkait terjadinya tindak pidana ini. Setelahnya penyidik menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka," tutur Zulpan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHP. Faisal Marasabessy terancam hukuman 9 tahun penjara.

Simak video 'Pemukul Anak Anggota DPR di Tol Gatsu Serahkan Diri Sebelum Ditangkap':






(isa/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork