5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Apa Maksudnya?

5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Apa Maksudnya?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 07:01 WIB
5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Apa Maksudnya?
Ahmad Sahroni dan Eko Patrio (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.

NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim.

"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan daripada wakil rakyat khususnya anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan partai NasDem," bunyi isi pertimbangan penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach, dilihat Minggu (31/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Kali ini Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya) yang harus menelan pil pahit. Keputusan penonaktifan kedua tokoh ini berlangsung mulai Senin (1/9).

ADVERTISEMENT

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Waketum PAN Viva Yoga dalam keterangan yang dibagikan.

Menyusul dua partai lain, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral.

"Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekjen Golkar Ahmad Sarmuji di hari yang sama.

"Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar. Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," tambahnya.

Makna partai menonaktifkan kadernya sebagai anggota DPR RI lantas dipertanyakan oleh publik. Lantas apa yang dimaksud penonaktifan itu? Berikut penjelasan dari Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam:

Anggota Tak Dapat Fasilitas dan Tunjangan

Nazaruddin Dek Gam, Wakil Ketua MKD DPR Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam (Foto: Yumna Khan)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai politik (parpol) bersikap tegas terhadap kader mereka yang bermasalah di parlemen. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan penonaktifan anggota DPR bermasalah penting dilakukan untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

"Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR," kata Nazaruddin kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

Menurutnya, status nonaktif bukan sekadar simbolik. Dia mengatakan para anggota yang dinonaktifkan tak akan mendapat fasilitas lagi.

"Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI," ujarnya.

Nazaruddin menegaskan MKD akan terus mendorong ketua umum parpol mengambil sikap tegas demi menjaga integritas DPR. "Kalau tidak ada langkah dari parpol, masyarakat bisa menilai DPR ini lembaga yang tidak serius menjaga kehormatannya," tutupnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Tonton juga video "Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR!" di sini:

Halaman 2 dari 2
(dwr/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads