Rizal Afif (22), tersangka kasus penculikan sejumlah anak di Jakarta, Bogor, dan Tangerang, dilaporkan Refly Harun ke Barekskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Polri menyatakan laporan tersebut akan diselidiki lebih lanjut.
"Tahap penyelidikan terlebih dahulu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Selain itu, Gatot akan melakukan pendalaman mengenai laporan tersebut. Dia belum menjelaskan secara detail kapan jadwal pemanggilan Refly Harun.
"Tentunya akan dilakukan pendalaman. Nanti kita update lagi," ungkap Gatot.
Rizal Afif Dipolisikan Refly Harun
Sebelumnya, Refly Harun melaporkan Rizal Afif (28), tersangka kasus penculikan anak Bogor, Tangerang, dan Jakarta, yang mengaku sebagai eks napiter ke Bareskrim Polri. Refly menilai pernyataan Rizal yang viral di media sosial sudah mencemarkan nama baiknya.
"Jadi ada dua orang yang saya laporkan dalam LP ini, yang pertama, si Rizal Arif; yang kedua, akun Ekokun yang memviralkan itu," kata Refly Harun di Bareskrim Polri, Kamis (2/6/2022).
Lihat juga video 'Polisi Selamatkan Gadis yang Dibawa Kabur Sang Kekasih':
Selanjutnya, pengakuan Rizal Afif.