Kasus pembunuhan pria bernama Suherlan alias Elang (60), akhirnya terungkap. Jasad Elang semula ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di danau di Legok, Kabupaten Tangerang.
Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan yakni SY (35) dan MYM (18). Hasil penyidikan sementara pembunuhan ini dilatari motif dendam tersangka SY lantaran korban dianggap melecehkan kakaknya.
Dua tersangka ditangkap tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta Polres Tangsel di Curug dan Periuk, Kabupaten Tangerang, kurang dari 24 jam atau pada Rabu (1/6) pagi.
"Pelaku sudah diamankan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Berikut fakta-fakta pembunuhan Elang yang merupakan pengepul rongsokan di Legok, Tangerang.
1) Dalih Kakak Dilecehkan Jadi Motif Pembunuhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengungkapkan pembunuhan bermula ketika tersangka SY dan MYM main ke rumah korban pada Jumat (29/6). Menurut pengakuan tersangka korban saat itu melakukan pelecehan secara verbal sehingga menyinggung tersangka SY.
"Korban ini meminta pelaku untuk menawarkan kepada kakak korban 'mau nggak Rp 300 ribu dipakai' oleh pelaku. Pada saat pelaku mendengar itu naik darah dan cekcok kepada korban," kata Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
2) Tersangka-Korban Sempat Tonton Film Porno
Pembunuhan sadis ini terjadi di rumah korban di Legok, Tangerang. Korban awalnya mengajak pelaku SY (35) dan MYM (18) datang ke rumahnya untuk menonton film porno.
"Saat kejadian, MYM dan SY berkumpul di rumah korban pukul 20.30 WIB nonton bersama menonton video porno yang berasal dari handphone pelaku SY," kata Zulpan.
Baca di halaman selanjutnya: kronologi pembunuhan.
Simak Video 'Tersangka Pembunuhan Pria di Legok Terancam Hukuman Mati':
(mea/mea)