5 Fakta Pembunuhan dalam Karung Berdalih Kakak Pelaku Korban Pelecehan

5 Fakta Pembunuhan dalam Karung Berdalih Kakak Pelaku Korban Pelecehan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Jun 2022 08:08 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan dalam karung di Tangerang
Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan dalam karung di Tangerang. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Kasus pembunuhan pria bernama Suherlan alias Elang (60), akhirnya terungkap. Jasad Elang semula ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di danau di Legok, Kabupaten Tangerang.

Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan yakni SY (35) dan MYM (18). Hasil penyidikan sementara pembunuhan ini dilatari motif dendam tersangka SY lantaran korban dianggap melecehkan kakaknya.

Dua tersangka ditangkap tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta Polres Tangsel di Curug dan Periuk, Kabupaten Tangerang, kurang dari 24 jam atau pada Rabu (1/6) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sudah diamankan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Berikut fakta-fakta pembunuhan Elang yang merupakan pengepul rongsokan di Legok, Tangerang.

ADVERTISEMENT

1) Dalih Kakak Dilecehkan Jadi Motif Pembunuhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengungkapkan pembunuhan bermula ketika tersangka SY dan MYM main ke rumah korban pada Jumat (29/6). Menurut pengakuan tersangka korban saat itu melakukan pelecehan secara verbal sehingga menyinggung tersangka SY.

"Korban ini meminta pelaku untuk menawarkan kepada kakak korban 'mau nggak Rp 300 ribu dipakai' oleh pelaku. Pada saat pelaku mendengar itu naik darah dan cekcok kepada korban," kata Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

2) Tersangka-Korban Sempat Tonton Film Porno

Pembunuhan sadis ini terjadi di rumah korban di Legok, Tangerang. Korban awalnya mengajak pelaku SY (35) dan MYM (18) datang ke rumahnya untuk menonton film porno.

"Saat kejadian, MYM dan SY berkumpul di rumah korban pukul 20.30 WIB nonton bersama menonton video porno yang berasal dari handphone pelaku SY," kata Zulpan.


Baca di halaman selanjutnya: kronologi pembunuhan.

Simak Video 'Tersangka Pembunuhan Pria di Legok Terancam Hukuman Mati':

[Gambas:Video 20detik]




3) Kronologi Korban Dibunuh hingga Dikarungi

Tersangka SY tak terima atas perkataan korban yang melecehkan kakaknya itu. Ia lalu mengambil kapak di rumah korban dan menghantamkannya ke kepala korban.

"Pelaku SY langsung menghajar dengan kapak di rumah korban. Korban melawan tapi tetap dilakukan pembunuhan hingga korban meninggal dunia," jelas Zulpan.

Setelah itu tersangka mencari cara untuk menghilangkan jejaknya. Hingga muncul ide untuk memasukkan korban ke dalam karung dengan kondisi tangan dan kaki diikat pemberat dari barbel lalu membuangnya ke danau.

"Pas dibuang, korban sudah dalam meninggal dunia. Memang digunakan pemberat untuk membuang mayat korban agar tenggelam. Itu ide dari SY (dipasang) beton yang terbuat dari besi," jelas Zulpan.

Tersangka SY dan MYM membuang korban dengan menggunakan mobil milik korban. Setelah itu kedua tersangka lalu menjual mobil korban di Tangerang.

Baca di halaman selanjutnya: fakta baru terungkap dalam rekonstruksi.


4) Fakta Baru dalam Rekonstruksi

Pada Kamis (2/6) kemarin, polisi melakukan rekonstruksi di 3 lokasi kejadian. Kedua tersangka memperagakan 21 adegan rekonstruksi.

Kanit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Widi Irawan mengungkapkan ada fakta terbaru yang didapati dari pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan ini. Menurutnya, fakta terbaru itu ialah pelaku MYM (18) melakukan pemukulan terhadap korban.

"Fakta baru ditemukan ialah yang tadinya pelaku yang kedua yang kecil itu ternyata melakukan pemukulan dua kali pada saat adegan di rumah tadi adegan 11 atau 10," ungkap Widi di lokasi.

Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awalaudin Amin, Kanit 2 Resmob Kompol Maulana Mukarom, Kanit 2 Jatanras Kompol Abd Rohim, Kanit 5 Jatanras Kompol Rensa, Kanit 3 Resmob Kompol Widi Irawan dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, serta Katimsus 2 Resmob Ipda Adin Rifai.

Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


5) Kesaksian Warga

Tokoh masyarakat Desa Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Haji Sugandi mengungkapkan korban dan tersangka saling kenal. Rumah pelaku dan korban juga berdekatan.

"Kenal dari awal pun udah kenal baik. Saling kenal. Rumahnya deketan . Depan depanan lah. Mungkin agak depan samping. Ini juga korbannya pas depan sekali," kata Sugandi kepada wartawan di lokasi, Kamis (2/6/2022).

Sugandi mengatakan pintu rumah korban terbuka selama 2 hari lamanya saat kejadian pembunuhan itu. Namun, warga sekitar tidak ada yang curiga dan warga juga tidak menemukan adanya bercak darah.

"Dua hari. Enggak ada (bercak darah)," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads