3. PT Jhonlin Baratama SGD 3,5 juta
Pemberian ketiga, dari PT Jhonlin Baratama. Tim pemeriksa pajak menerima uang SGD 3,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan rincian Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima SGD 1,750 juta. Sedangkan SGD 1,750 juta lainnya dibagi untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Masing-masing mereka mendapatkan bagian fee sebesar SGD 437.500.
Terima Gratifikasi
Selain menerima suap, keduanya diyakini jaksa bersalah menerima gratifikasi. Keduanya menerima gratifikasi bersama-sama dengan Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Yulmanizar, dan Febrian.
Jaksa menyebut mereka menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp 9,4 miliar, SGD 420.000, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 5 miliar, serta fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp 5.662.500.
Menurut jaksa, masing-masing menerima uang sebesar Rp 1.036.250.000, SGD 71.250, dan mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 625.000.000 serta tiket pesawat seharga Rp 594.900 dan hotel Rp 448.000.
TPPU
Khusus Wawan Ridwan, jaksa juga meyakini Wawan melakukan TPPU. Wawan diyakini jaksa memindahkan uang-uang hasil penerima suap dan gratifikasi untuk membeli sejumlah mobil mewah, tanah mengalihkan ke berbagai rekening dan sebagainya.
Jaksa meyakini Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wawan Ridwan juga diyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(zap/lir)