Hubungan pertemanan kadang akrab tapi kadang renggang. Apalagi bila di usia-usia remaja. Salah satunya dialami pembaca detik's Advocate.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Pagi detik's Advocate
Motor gede (moge) saya dipinjam teman saya tapi dikembalikan dalam kondisi rusak. Katanya kecelakaan tunggal saat dipakai. Namun ia tidak mau menggantinya dengan alasan kecelakaan/tidak disengaja.
Saya tidak terima karena untuk menggantinya butuh biaya tidak sedikit. Lalu bagaimana solusinya? Siapa yang harus menanggung biaya perbaikan?
Boy
Jakarta
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut pointer jawaban yang bisa kami sampaikan.
Soal Kerusakan Kendaraan karena Kecelakaan
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan itu digolongkan sebagai kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana disebut dalamPasal 229 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ:
a. Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
b. Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. c. Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang (kecelakaan ringan), maka berdasarkan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Jika memang teman Anda yang menyebabkan kecelakaan tersebut, maka teman Anda wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (penggantian ini untuk korban).
Demikian yang diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ. Melihat pada ketentuan UU LLAJ, maka pengaturan mengenai penggantian kerugian tersebut tidak dapat Anda gunakan untuk meminta ganti rugi kepada teman Anda.
(asp/asp)