Peminjam Wajib Bertangggungjawab Atas Barang yang Dipinjam
Prinsipnya, seseorang yang meminjam barang orang lain wajib memelihara barang itu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1744 KUHPerdata:
Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dari larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu. Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.
...wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.1744 KUHPerdata |
Dalam kasus motor anda yang rusak tersebut maka peminjam/ teman Anda harus bertanggung jawab atas musnahnya/rusaknyaa barang yang dipinjam, jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya (Pasal 1745 KUHPer).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, peminjam juga bertanggung jawab atas musnahnya barang tersebut jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan meskipun musnahnya barang tersebut terjadi karena peristiwa yang tak disengaja, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya (Pasal 1746 KUHPerdata).
Oleh karena itu, harus dilihat kembali apakah teman Anda sebenarnya bisa menggunakan motornya sendiri daripada menggunakan motor Anda. Jika sebenarnya ia bisa menggunakan motornya sendiri, maka ketentuan dalam Pasal 1745 berlaku. Yang mana berarti teman Anda dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk memberikan Anda ganti rugi.
Bagaimana Bila Teman Anda Ngotot Tidak Mau Ganti Rugi?
1. Anda dapat melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi karena pinjam pakai itu sendiri adalah sebuah perjanjian. Dengan demikian, jika kita meminjam barang pada orang lain dan rusak, maka kita wajib menggantinya dengan harga barang tersebut pada saat rusak. Namun jika barang tersebut ada yang serupa, maka boleh juga menggantinya dengan barang yang serupa dengan barang pinjaman tersebut.
2. Gugatan Sederhana. Bila kerugian di bawah Rp 200 juta, maka bisa mengajukan gugatan ke teman Anda dengan jalur gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri setempat. Dalam waktu 1 minggu, sudah diputus oleh pengadilan negeri dan bisa dieksekusi. Gugatan ini bisa diproses dengan mudah di pengadilan setempat dan tidak harus pakai pengacara.
Demikian jawaban dari kami. Semoga Anda dan teman Anda kembali rukun.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate