Ayah Wafat Tinggalkan Ibu Tiri, Bagaimana Pembagian Warisnya?

detik's Advocate

Ayah Wafat Tinggalkan Ibu Tiri, Bagaimana Pembagian Warisnya?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Mei 2022 12:34 WIB
Ilustrasi warisan
Foto ilustrasi pembagian warisan: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew
Jakarta -

Pembagian waris kerap bisa menimbulkan selisih. Apalagi bila antar keluarga tidak disertai komunikasi yang baik.

Berikut salah satu pertanyaan detik's Advocate soal pembagian waris:

Assalamualaikum Wr. Wb.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya ingin bertanya mengenai pembagian hak waris.

Bapak saya telah meninggal dunia, meninggalkan dua orang anak, laki-laki dan perempuan, namun kami berbeda ibu, dan statusnya sudah bercerai.

ADVERTISEMENT

Pertanyaan:

Lalu bagaimana pembagian waris yang sesuai hukum?
Di mana saya bisa mengajukan surat yang merupakan pernyataan penetapan warisan, agar dalam pembagian warisan tidak terjadi fitnah, dzalim, atau dugaan-dugaan yang tidak-tidak lainnya?
Terima kasih

Iwan
Bogor

Jawaban:

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih. Berikut jawaban kami.

Indonesia mengena beberapa hukum pembagian waris, antara lain dikenal Hukum Waris Islam dan Waris Perdata. Hukum Waris Islam yang telah dikompilasi atau biasa disebut Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 171 huruf a KHI menyatakan bahwa:

Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilik harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.

Jadi yang diatur di dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa masing-masing bagiannya.

Sayang, pertanyaan Anda tidak menjelaskan meminta jawaban dengan huum Islam atau huum Waris Perdata. Namu kami berasumsi bahwa Anda sebagai seorang muslim. Untuk itu kami sampaikan pembagian waris menurut Islam yang telah di Kompilasi.

Adapun Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari

a. Menurut hubungan darah:
1. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
2. Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

b. Menurut hubungan perkawinan duda atau janda

Berdasarkan pasal 176 - 182 KHI bagian masing-masing ahli waris adalah

1. Anak perempuan bila ia hanya seorang, maka ia berhak mendapat separoh, bila dua orang atau lebih maka mereka secara bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan (laki-laki 2, perempuan 1)
2. Ayah berhak mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak ayah mendapat seperempat bagian. 3. Ibu mendapat seperempat bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih maka ia amendapat sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separoh bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat sepempat bagian apabila pewaris tidak meninggal anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapatkan seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibumasing-masing mendapatseperenam bagian. Bila mereka dua orang atau lebih maka bersama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunya saudara perempuan kandung seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila sauadara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Dari pertanyaan Anda, maka anak laki-laki berhak mendaparkan waris dari Ayah sebesar dua berbanding satu dengan anak perempuan. Sedangkan janda (ibu tiri anda) mendapat 1/8.

Lihat juga video 'Bisakah Anak Hasil Nikah Siri Dapat Warisan?':

[Gambas:Video 20detik]



Surat Pernyataan Penetapan Warisan

Keberadaan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dapat dibuat oleh Kelurahan/Balai Desa/Notaris.

Prosedurnya:
membawa seluruh persyaratan kepada RT/RW setempat.
meminta surat pengantar kepada RT/RW setempat,
menyiapkan surat bermaterai bertanda tangan seluruh ahli waris dengan saksi serta tanda tangan saksi, yaitu ketua RT dan RW setempat,
mengajukan permohonan ke kantor kelurahan bagian pelayanan umum.
Setelah surat keterangan hak waris selesai dibuat, Anda dapat mengajukan fatwa waris ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Demikian penjelasan kami
Semoga bermanfaat.

Tim pengasuh detik's Advocate


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads