Jakarta -
Hubungan pertemanan kadang akrab tapi kadang renggang. Apalagi bila di usia-usia remaja. Salah satunya dialami pembaca detik's Advocate.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Pagi detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor gede (moge) saya dipinjam teman saya tapi dikembalikan dalam kondisi rusak. Katanya kecelakaan tunggal saat dipakai. Namun ia tidak mau menggantinya dengan alasan kecelakaan/tidak disengaja.
Saya tidak terima karena untuk menggantinya butuh biaya tidak sedikit. Lalu bagaimana solusinya? Siapa yang harus menanggung biaya perbaikan?
Boy
Jakarta
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut pointer jawaban yang bisa kami sampaikan.
Soal Kerusakan Kendaraan karena Kecelakaan
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan itu digolongkan sebagai kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana disebut dalamPasal 229 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ:
a. Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
b. Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. c. Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang (kecelakaan ringan), maka berdasarkan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Jika memang teman Anda yang menyebabkan kecelakaan tersebut, maka teman Anda wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (penggantian ini untuk korban).
Demikian yang diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ. Melihat pada ketentuan UU LLAJ, maka pengaturan mengenai penggantian kerugian tersebut tidak dapat Anda gunakan untuk meminta ganti rugi kepada teman Anda.
Peminjam Wajib Bertangggungjawab Atas Barang yang Dipinjam
Prinsipnya, seseorang yang meminjam barang orang lain wajib memelihara barang itu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1744 KUHPerdata:
Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dari larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu. Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.
...wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.1744 KUHPerdata |
Dalam kasus motor anda yang rusak tersebut maka peminjam/ teman Anda harus bertanggung jawab atas musnahnya/rusaknyaa barang yang dipinjam, jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya (Pasal 1745 KUHPer).
Selain itu, peminjam juga bertanggung jawab atas musnahnya barang tersebut jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan meskipun musnahnya barang tersebut terjadi karena peristiwa yang tak disengaja, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya (Pasal 1746 KUHPerdata).
Oleh karena itu, harus dilihat kembali apakah teman Anda sebenarnya bisa menggunakan motornya sendiri daripada menggunakan motor Anda. Jika sebenarnya ia bisa menggunakan motornya sendiri, maka ketentuan dalam Pasal 1745 berlaku. Yang mana berarti teman Anda dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk memberikan Anda ganti rugi.
Bagaimana Bila Teman Anda Ngotot Tidak Mau Ganti Rugi?
1. Anda dapat melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi karena pinjam pakai itu sendiri adalah sebuah perjanjian. Dengan demikian, jika kita meminjam barang pada orang lain dan rusak, maka kita wajib menggantinya dengan harga barang tersebut pada saat rusak. Namun jika barang tersebut ada yang serupa, maka boleh juga menggantinya dengan barang yang serupa dengan barang pinjaman tersebut.
2. Gugatan Sederhana. Bila kerugian di bawah Rp 200 juta, maka bisa mengajukan gugatan ke teman Anda dengan jalur gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri setempat. Dalam waktu 1 minggu, sudah diputus oleh pengadilan negeri dan bisa dieksekusi. Gugatan ini bisa diproses dengan mudah di pengadilan setempat dan tidak harus pakai pengacara.
Demikian jawaban dari kami. Semoga Anda dan teman Anda kembali rukun.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik didetikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembacadetikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
detik's advocate Foto: detik's Advocate |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini