5 Fakta Terbongkar Sindikat Pinjol Ilegal hingga Terjerat 11 Tersangka

5 Fakta Terbongkar Sindikat Pinjol Ilegal hingga Terjerat 11 Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 28 Mei 2022 08:10 WIB
Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjol di Jakarta
Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjol di Jakarta (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya kembali membongkar pinjaman online (pinjol) ilegal di beberapa tempat di Jakarta. Sebanyak 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pinjol ilegal.

Para tersangka tersebut mengoperasikan 58 aplikasi pinjol ilegal, di antaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, dan Raja Pinjaman. Polda Metro menyebutkan 58 aplikasi pinjol ilegal itu sudah diblokir oleh Kominfo.

"Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini, para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut fakta-fakta terkait sindikat pinjol ilegal yang ditangkap polisi:

1) Lima Wanita dan Enam Laki-laki Jadi Tersangka


Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pinjol ilegal ini. Sebelas tersangka terdiri dari lima wanita dan 6 orang laki-laki.

ADVERTISEMENT

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi terpisah yakni di Cengkareng, Jakarta Barat; Kalideres, Jakarta Barat; Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap di beberapa lokasi dalam operasi yang dilakukan pada 24 Mei-6 April 2022.

"Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang dengan perannya masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (27/5).

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan/atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.


2) Peran 11 Tersangka sebagai Manajer-Leader

Zulpan menyampaikan 11 orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal di Jakarta ini memiliki peran masing-masing. Salah satu pelaku yang turut ditangkap penyidik berperan sebagai manajer.

"DRS ini perempuan peran sebagai leader. S laki-laki peran sebagai manajer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Sembilan tersangka lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP. Para pelaku tersebut berperan sebagai penagih utang.

"Mereka ini tugasnya desk collector, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam," kata dia.


Baca di halaman selanjutnya: pimpinannya diduga di luar negeri.

Simak Video: Pimpinan Pinjol Ilegal di DKI Belum Terciduk, Kemungkinan di Luar Negeri

[Gambas:Video 20detik]




3) Pimpinannya Diduga di Luar Negeri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan hasil penelusuran pihaknya sementara ini menduga pimpinan sindikat komplotan tersebut berada di luar negeri.

"Tapi untuk yang di atasnya sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan, karena memang mungkin, satu, mereka terputus komunikasi, siapa yang perintahkan mereka, mereka tertutup. Kemudian memang yang kedua kemungkinan mereka tidak ada di sini (Indonesia)," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5).

Auliansyah mengatakan ada perubahan pola kerja dari kelompok pinjol yang baru diungkapnya saat ini. Para pelaku ini rupanya tidak lagi beroperasi dari rumah.

"Sekarang mereka sudah berbeda, mereka mainnya sudah di rumah, tidak di kantor lagi. Sejak kita lakukan penggeledahan seperti waktu itu ini yang agak kesulitan bagi kita. Tapi kami konsisten untuk memberantas mereka," ujar Auliansyah.


4) 58 Aplikasi Pinjol Ilegal telah Diblokir

Polda Metro Jaya memastikan 58 aplikasi pinjol ilegal tersebut saat ini sudah ditutup.

"Sebanyak 58 aplikasi sudah kita tutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Zulpan menambahkan, terkait status ilegal ke-58 aplikasi ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kominfo. Selanjutnya, pihaknya kemudian memastikan menutup semuanya.

"Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," tuturnya.

Halaman selanjutnya: kerugian para korban.


5) Kerugian Korban Rp 2,5 M

Polisi menerima laporan dari 4 korban terkait pinjol ini. Kerugian masyarakat sejauh ini mencapai Rp 2,5 miliar.

"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Auliansyah mengatakan, diperkirakan jumlah tersebut masih bisa bertambah. Hingga kini pihaknya masih mendalami kerugian para korban pinjol ilegal tersebut.

"Masih memperkirakan karena itu beraneka ragam. Karena tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads