Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal di Jakarta. Salah satu pelaku yang turut ditangkap penyidik berperan sebagai manajer.
"DRS ini perempuan peran sebagai leader. S laki-laki peran sebagai manajer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Sembilan tersangka lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP. Para pelaku tersebut berperan sebagai penagih utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ini tugasnya desk collector, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam," kata dia
Zulpan menuturkan, para tersangka juga mengancam menyebarkan data diri peminjam saat mereka menagih hutangnya.
"Para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," ujarnya.
11 orang tersangka dalam kasus ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 B dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Juncto Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda pidana paling banyak Rp 10 miliar," tutur Zulpan.
11 orang tersangka ini ditangkap usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjaman online ilegal. Kasus ini bermula dari adanya laporan korban yang masuk ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku pada bulan Apri-Mei 2022. 11 orang pelaku itu ditangkap di daerah Jakarta Barat hingga di Jakarta Pusat.
(ygs/mei)