11 Tersangka Pinjol Ilegal Tagih Utang dengan Ancaman Sebar Data Pribadi

11 Tersangka Pinjol Ilegal Tagih Utang dengan Ancaman Sebar Data Pribadi

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 27 Mei 2022 15:08 WIB
Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjol di Jakarta
Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjol di Jakarta. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 pelaku pinjaman online ilegal di Jakarta. Para pelaku tidak segan-segan melontarkan ancaman saat melakukan penagihan.

"Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini, para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/4/2022).

Sebelas tersangka itu ditangkap dari 58 aplikasi pinjaman online ilegal yang diungkap polisi. Dua dari belasan tersangka itu berperan sebagai manajer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan sembilan orang lainnya berperan sebagai penagih utang. Dalam melakukan aksinya, para pelaku acap kali mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah saat melakukan penagihan.

"Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," tuturnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, dari total 11 orang tersangka, lima tersangka wanita berinisial IS, DRS, JN, AR, dan FIS bertugas sebagai penagih utang dengan modus mengancam korban.

ADVERTISEMENT

"Kali ini lebih banyak wanita. Mereka ini tugasnya desk collector. Mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih dengan kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman, dan lain sebagainya," kata Auliansyah.

"Ada lagi debt collector yang nantinya akan berlanjut apabila desk collection tidak bisa mengancam lewat SMS dan WA untuk mengembalikan uang. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam," sambungnya.

Sebelas tersangka dalam kasus ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B dan/atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pimpinan Sindikat Ada di Luar Negeri

Polisi menangkap 11 pelaku terkait kegiatan pinjaman online ilegal dari 58 aplikasi. Polisi menyebut pimpinan sindikat pinjaman online ilegal itu masih dalam penyelidikan.

Auliansyah mengatakan hasil penelusuran pihaknya menduga pimpinan sindikat komplotan tersebut berada di luar negeri.

"Tapi untuk yang di atasnya sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan karena memang mungkin, satu, mereka terputus komunikasi siapa yang perintahkan mereka, mereka tertutup. Kemudian memang yang kedua kemungkinan mereka tidak ada di sini," kata Auliansyah.

Auliansyah mengatakan ada perubahan pola kerja dari kelompok pinjol yang baru diungkapnya saat ini. Para pelaku ini rupanya tidak lagi beroperasi dalam satu rumah.

"Sekarang mereka sudah berbeda, mereka mainnya sudah di rumah, tidak di kantor lagi. Sejak kita lakukan penggeledahan seperti waktu itu ini yang agak kesulitan bagi kita. Tapi kami konsisten untuk memberantas mereka," ujar Auliansyah.

Sebelas tersangka ini ditangkap pada April hingga Mei 2022. Dua orang di antaranya berperan sebagai manajer.

Auliansyah menambahkan para pelaku tertangkap dari hasil pelacakan peralatan IT yang digunakan kelompok tersebut.

"Kenapa kami hanya bisa menangkap sampai desk collection ataupun paling tinggi manajer kami tangkap? Karena merekalah yang memang menggunakan peralatan-peralatan IT yang bisa kita lakukan pelacakan dan kemudian kita menangkap mereka," katanya.

(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads