Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Jakarta dengan kerugian mencapai Rp 2.5 miliar. Polisi menyebutkan 58 aplikasi pinjol tersebut sudah ditutup oleh Kominfo.
"Sebanyak 58 aplikasi sudah kita tutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Zulpan menambahkan, terkait status ilegal ke-58 aplikasi ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kominfo. Selanjutnya, pihaknya kemudian memastikan menutup semuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," tuturnya.
Polisi menangkap 11 tersangka, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan terkait pinjol ilegal ini. Sebelas tersangka berperan sebagai manajer, leader, dan desk collection atau bagian penagihan.
Dalam praktiknya, mereka menagih nasabah dengan ancaman kekerasan. Mereka juga mengancam akan menyebarkan data pribadi korban.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 unit handphone berbagai merek, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM, dan 4 buah SIM card.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan/atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca di halaman selanjutnya: daftar 58 pinjol ilegal