Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka terkait kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal dari 58 aplikasi. Polisi menyebut pimpinan sindikat pinjol itu masih dalam penyelidikan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan hasil penelusuran pihaknya menduga pimpinan sindikat komplotan tersebut berada di luar negeri.
"Tapi untuk yang di atasnya sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan, karena memang mungkin satu, mereka terputus komunikasi siapa yang perintahkan mereka, mereka tertutup. Kemudian memang yang kedua kemungkinan mereka tidak ada di sini (Indonesia, red)," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Auliansyah mengatakan ada perubahan pola kerja dari kelompok pinjol yang baru diungkapnya saat ini. Para pelaku ini rupanya tidak lagi beroperasi dari rumah.
"Sekarang mereka sudah berbeda, mereka mainnya sudah di rumah, tidak di kantor lagi. Sejak kita lakukan penggeledahan seperti waktu itu ini yang agak kesulitan bagi kita. Tapi kami konsisten untuk memberantas mereka," ujar Auliansyah.
Sebelas tersangka ini ditangkap pada April-Mei 2022. Dua orang di antaranya berperan sebagai manajer.
Auliansyah menambahkan para pelaku berhasil tertangkap dari hasil pelacakan peralatan IT yang digunakan kelompok tersebut.
"Kenapa kami hanya bisa menangkap sampai desk collection ataupun paling tinggi manajer kami tangkap? Karena merekalah yang memang menggunakan peralatan-peralatan IT yang bisa kita lakukan pelacakan dan kemudian kita menangkap mereka," katanya.
11 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal di Jakarta. Salah satu pelaku yang turut ditangkap penyidik berperan sebagai manajer.
"DRS ini perempuan peran sebagai leader. S laki-laki peran sebagai manajer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Sembilan tersangka lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP. Para pelaku tersebut berperan sebagai penagih utang.
"Mereka ini tugasnya desk collector, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman, dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam," kata dia
Zulpan menuturkan para tersangka juga mengancam menyebarkan data diri peminjam saat mereka menagih hutangnya.
"Para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," ujarnya.
Kesebelas tersangka dalam kasus ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B dan/atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(ygs/mei)