Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Pusat Agustio Ruhuseto mengungkap rencana pemasangan portal S di trotoar sekitar Bioskop Metropole, Jakarta Pusat. Portal S diharapkan bisa mencegah pemotor menerabas jalur pedestrian di lokasi, seperti kondisi yang selama ini dikeluhkan pejalan kaki.
Saat dihubungi, Agustio mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna merancang pemasangan portal S. Dia pun meminta tenggat guna merealisasikan rencana tersebut.
"Cuma mungkin butuh waktu aja ya. Nanti saya coba koordinasi dengan Dinas untuk nanti bisa dipasang portal S. Itu aja paling," ungkap Agustio saat dihubungi detikcom, Kamis (19/5/2022).
Pada dasarnya, kata Agustio, portal S bisa saja dipasang guna menertibkan pemotor. Namun, pihaknya tak bisa langsung mendirikan tiang itu di trotoar Jl Pegangsaan dekat Metropole karena belum mengantongi izin dari Dinas terkait.
"Basic-nya sih ya portal S bisa saja dipasang. Cuma kan masalahnya ini sekarang saya perlu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kapan dipasangkannya gitu kan," ujar Agustio.
Untuk sementara waktu, Agustio mengharapkan kesadaran pemotor dalam berkendara. Pemotor diminta mengerti akan fungsi trotoar.
"Ya artinya kalau saya sih lebih ke kesadaran daripada pengendara motor itu. Karena kan merampas hak pejalan kaki gitu. Itu kesadaran pemotor perlu ditingkatkan," ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan pemasangan portal S juga perlu mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satunya memberikan ruang bagi penyandang disabilitas.
Selama ini, sambung Agustio, portal S dipasang menggunakan strip pilar dengan jarak 90 cm. Hal itu tak memungkinkan jika harus dipersempit.
"Kalau kita persempit artinya kita malah akan diprotes oleh kaum difabel. Makanya butuh perencanaan," jelasnya.
Sementara itu, Agustio juga menilai portal S efektif dalam menertibkan pemotor. Melalui cara ini, pemotor diharapkan bisa tertib dan tidak melintas di trotoar.
"Nah salah satu cara alternatifnya dengan menggunakan portal S. Portal S itu ya diharapkan para pengendara motor tidak bisa lewat gitu," ungkapnya.
Agustio menilai tak ada cara lain dalam menertibkan pemotor yang bandel. Petugas pun tak mungkin siaga terus-terusan di lokasi guna menghalau pemotor.
Kritik Koalisi Pejalan Kaki
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alferd Sitorus juga mengkritik fenomena pemotor yang masih bandel melintas di trotoar, termasuk yang terjadi di sekitar Metropole. Menurutnya, pemotor sudah melanggar undang-undang.
"Pada prinsipnya, kalau mengacu UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, ya jelas pemotor itu sudah merampas hak pejalan kaki," kata Alferd saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).
Jika berlandaskan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, trotoar tidak boleh diakses oleh pengendara. Hal itu karena trotoar dirancang khusus untuk pejalan kaki.
Alferd turut menyoroti petugas terkait dalam menertibkan pemotor. Menurutnya, petugas baru bekerja setelah permasalahan tersebut viral di media sosial.
Sebelum ada tilang elektronik pun, pihaknya telah mendesak pemangku kepentingan untuk mengatur keberadaan trotoar. Namun, hal itu justru tidak diindahkan.
"Yang selama ini petugas terkait baru bergerak ketika peristiwanya sudah viral di social media. Ini juga perlu menjadi sorotan penting," tutur Alferd.
Di sisi lain, Alfred juga menyoroti keberadaan surat izin mengemudi (SIM). Menurutnya, saat ini masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan SIM meski tanpa mengikuti serangkaian tes.
"Saat ini untuk mendapatkan SIM di Indonesia itu sudah kayak kacang goreng saking mudahnya. Makanya perlu ditingkatkan lagi. Kalau kita lihat luar negeri, itu untuk mendapatkan SIM susah sekali. Harus tes dan kalau gagal harus mengulang sampai dua tahun," jelasnya.
Dia pun meminta aparat hukum fokus menertibkan pengendara yang bandel. Tujuannya, kata Alferd, agar trotoar tidak dialihfungsikan.
"Bagi teman-teman penegak hukum, penting bagaimana upaya kita untuk mengurangi angka kecelakaan atau angka kematian bagi pejalan kaki. Karena mereka sudah tidak aman saat sedang berjalan di trotoar," tandasnya.
Simak juga 'Truk Tinja Kepergok Buang Limbahnya Sembarangan, Ini Lokasinya!':
(dnu/dnu)