5 Hal Diketahui Sejauh Ini soal Lin Che Wei yang Bikin Heran Jaksa

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 18 Mei 2022 16:27 WIB
Che Wei (dok. Kejagung)
Jakarta -

Jaksa dibuat heran oleh aksi Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Terungkap bahwa Lin Che Wei diduga kerap hadir dalam rapat penting di Kemendag.

Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.

Dengan dijeratnya Lin Che Wei, total saat ini ada 5 tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Peran Che Wei dalam kasus ini pun membuat heran jaksa. Lalu, apa saja yang diketahui sejauh ini soal Che Wei?

Silakan baca di halaman selanjutnya.

Simak Video: Protes Larangan Ekspor CPO, Petani Sawit Minta Bertemu Jokowi






(rdp/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork