Lin Che Wei Pihak Luar tapi Aktif di Kemendag, Jaksa Usut Siapa di Baliknya

Lin Che Wei Pihak Luar tapi Aktif di Kemendag, Jaksa Usut Siapa di Baliknya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 18 Mei 2022 14:42 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah  (Wilda HN/detikcom)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Wilda HN/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati adalah pihak luar Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetapi turut aktif dalam menentukan kebijakan prosedur distribusi minyak goreng. Kejagung pun berjanji akan mengusut dalang di balik keterlibatan Lin Che Wei.

"Itu juga pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Pertanyaannya sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia apa," ujar Jampidsus Febrie Adriansyah di kantornya, Rabu (18/5/2022).

Febrie mengatakan saat ini penyidik sudah memiliki barang bukti keterlibatan Lin Che Wei. Febrie meyakini perbuatan Lin Che Wei melawan hukum. Saat ini, penyidik juga mendalami terkait keuntungan yang didapat Lin Che Wei.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi alat bukti menunjukkan bahwa Lin Che Wei itu memang terlibat pengurusan persetujuan ekspor yang kita anggap itu melawan hukum," tegasnya.

"(Keuntungan yang didapat Lin Che Wei) itu yang kita dalami," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, ST Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei turut serta mengatur kebijakan terkait izin ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal Lin merupakan pihak swasta yang direkrut tanpa memiliki kontrak dan surat keputusan.

"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan setiap kebijakan apa pun yang digagas Lin selalu didengar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag saat itu.

"Dan ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.

Dengan dijeratnya Lin Che Wei, total saat ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Simak juga Video: Protes Larangan Ekspor CPO, Petani Sawit Minta Bertemu Jokowi

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads