Suami Ngaku Duda Ditinggal Mati untuk Poligami, Bisakah Saya Pidanakan?

detik's Advocate

Suami Ngaku Duda Ditinggal Mati untuk Poligami, Bisakah Saya Pidanakan?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 17 Mei 2022 08:08 WIB
Ilustrasi poligami
Ilustrasi Poligami (Foto: Tim Infografis/ Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Bahtera rumah tangga penuh dengan cerita. Salah satunya poligami yang penuh dengan drama. Seperti diceritakan pembaca detik's Advocate.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Halo detik's Advocate. Saya Y, di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya adalah ibu dua anak dan sudah menikah selama 14 tahun. Kami menikah secara Islam.

5 tahun lalu suami kawin lagi tanpa persetujuan saya dan tapi saya masih bertahan demi anak-anak. Pada tahun kemarin istri keduanya itu meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Saya pikir dia akan sadar. Sekarang suami diam-diam mau menikah lagi dan mengaku duda mati (menggunakan data istri yang ke-2 ). Padahal masih saya istrinya.

Pertanyaannya, kalau nanti suami kawin lagi diam-diam apakah saya bisa menuntut hukum suami atas tindakan ini terhadap saya atau bagaimana agar suami jera dan tidak mengulang perbuatanya lagi?

Terima kasih

Y

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate mengupas tuntas dengan advokat Achmad Zulfikar Fauzi ,SH. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudari tanyakan pada saya.

Langsung saja saya menjawab pertanyaan saudari dikarenakan perkawinan suami ke istri kedua tidak diketahui oleh pihak istri pertama, maka kami asumsikan perkawinan suami anda adalah perkawinan siri yang tidak terdaftar dalam hukum Indonesia,

Dalam hukum Indonesia perkawinan diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI),

Jika suami melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri pertama, maka istri dapat melaporkan tindakan suami ke aparat hukum yang berwenang berdasarkan Pasal 279 KUHP, yang berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Suatu syarat supaya orang dapat dihukum menurut pasal ini adalah orang itu harus mengetahui bahwa dia dulu pernah kawin dan perkawinan (nikah) itu masih belum dilepaskan.

Menurut Pasal 199 KUHPerdata, perkawinan dapat lepas jika:

- karena mati;

- karena seseorang meninggalkannya selama 10 tahun dan diikuti dengan perkawinan salah seorang itu dengan orang lain;

- karena ada vonis perceraian oleh hakim; dan

- karena terjadi perceraian sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan, KUHPerdata, dan KHI

Adapun analisis hukum terkait perkawinan kedua/poligami tanpa persetujuan dari pertama adalah sebagai berikut:

Perkawinan dilakukan oleh suami secara diam-diam atau tanpa persetujuan si istri. Adapun Akibat hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama adalah cacat hukum sehingga mengakibatkan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi:

Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan:

Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daerah tempat tinggalnya.

Pasal 5 UU Perkawinan:

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:

a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Memiliki Istri Lebih dari Satu Harus Memperoleh Izin Pengadilan

Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam:

(1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri

(2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.

Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam:

(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yaitu :

a. adanya pesetujuan istri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Salam

R Achmad Zulfikar Fauzi, SH

Advokat Freelance di RSN and Partner, Associates di Ongko Purba and Partner, Anggota Advokat Alumni Unsoed dan Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads