Saya Diminta Rp 3 Juta untuk Perpanjang Kontrak Outsourcing, Apakah Dibenarkan?

detik's Advocate

Saya Diminta Rp 3 Juta untuk Perpanjang Kontrak Outsourcing, Apakah Dibenarkan?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Mei 2022 08:11 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Jakarta -

Status karyawan kontrak/outsourcing menjadi salah satu topik menarik dalam UU Ketenagakerjaan. Salah satunya dikisahkan pembaca detik's Advocate.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat Pagi detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bang, saya sudah 5 tahun kerja di dalam outsourcing. Baru sekali tanda-tangan kontrak tahun 2016. Tapi sayang bukti tanda tangan kontrak saya hilang.

Nah sekarang setelah 5 tahun kemudian tahun 2021 saya disuruh menulis surat permohonan perpanjangan kontrak dengan materai dan bersedia membayar Rp 3 juta.

ADVERTISEMENT

Saya mau tanya bang dalam pembuktian, kita karyawan perusahaan outsourcing tersebut apakah harus dengan surat kontrak atau boleh dengan slip gaji dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan jika kita buat laporan ketenagakerjaan?

Soalnya kita mau laporin takut buktinya tidak diterima dan uang kompensasi dalam PP 35 tahun 2021 tidak diberi ketika tanda tangan kontrak kemarin.

Malah kita disuruh bayar Rp 3 juta setiap orang yang melakukan tanda tangan kontrak. Bagaimana hukumnya ?

Bambang
Jakarta

JAWABAN:

Pertama, UU Ketenagakerjaan disinggung dan direvisi dalam UU Cipta Kerja. Tapi karena UU Cipta Kerja dibekukan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dilakukan perbaikan (inkonstitusional bersyarat), maka kurang relevan membahasnya kali ini.

Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari luar perusahaan atau pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan spesifik pada perusahaan lainnya. Sehingga suatu perusahaan outsourcing merupakan suatu perusahaan yang menyediakan tenaga kerja tertentu bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga outsourcing.

Pada awalnya outsourcing di Indonesia hanya terbatas pada model produksi tertentu dan hanya untuk kepentingan pasar ekspor. Pekerjaan yang dahulu dikenal dengan pekerjaan sub-kontrak ini dapat dilihat sejak keluarnya keputusan Menteri Perdagangan RI No.264/KP/1989 tentang Pekerjaan Sub-Kontrak Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat, yang kemudian ditegaskan dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI No.135/KP/VI1993.

Mengenai dasar hukum outsourcing, dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis.Kontrak pekerja outsourcing ada dua jenis:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Walaupun dalam sistem kerja outsourcing tidak disebutkan akan adanya perjanjian tertulis, sebaiknya perusahaan tersebut tetap membuatnya. Pendaftaran kepada instansi setempat dengan maksimal tiga puluh hari kerja terhitung saat penandatanganan juga diperlukan, untuk menghindari pencabutan izin operasional apabila ada hal yang tidak berkenan.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Apabila surat kontrak tidak ada dengan slip gaji dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan anda dapat membuat laporan ketenagakerjaan. Tetapi sesuai UU 2/2004 tentang PPHI, jika ada perselisihan, penyelesaian wajib berjenjang dari bipartit (antara karyawan dengan perusahaan penyedia outsourcing).

Jika tidak selesai, dapat membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja setempat mengenai perselisihannya dengan alternatif mediasi atau konsiliasi--jika tidak sepakat dengan hasil mediasi bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Namun, jika yang dimasalahkan adalah mengenai hak-hak normatifnya termasuk hubungan kerjanya, apabila tidak selesai di bipartit dapat mengajukan permohonan pengaduan kepada pengawas hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja untuk turun melakukan pemeriksaan pelaksanaan hak-hak normatif di perusahaan outsourcing.

Selanjutnya terkait dengan uang kompensasi, permintaan membayar sejumlah uang (3 juta) harus diperjelas untuk apa?

Jika bentuk pungutan liar tanpa sebab maka saudara dapat mengajukan pengaduan untuk pemeriksaan syarat kerja dan hak-hak normatif ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Jika ada pelanggaran normanya ada kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang juga PPNS untuk melakukan tindakan administratif atau pidana.

Sebelum dan sesudahnya, kami ucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga masalah ketenagakerjaan Anda segera selesai.

Salam detik's Advocate

Tim pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads