Mulai Besok, KAI Berlakukan Jadwal Baru KA Pangrango Bogor-Sukabumi

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 16 Mei 2022 19:07 WIB
Foto ilustrasi kereta api: dok. PT KAI
Jakarta -

PT KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan jadwal baru keberangkatan Kereta Api (KA) Pangrango tujuan Stasiun Bogor Paledang-Sukabumi. Jadwal baru ini berlaku mulai besok.

Dikutip melalui keterangan tertulis dari Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Senin (16/5/2022), KA relasi Stasiun bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi ini melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya yakni Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.

"Untuk memudahkan penumpang diarahkan untuk melakukan pembelian tiket online melalui aplikasi KAI access yang dapat diunduh melalui perangkat Android atau IOS," kata Eva, Senin (16/5/2022).

Berikut jadwal baru perjalanan KA Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi berlaku 17 Mei 2022:

Stasiun Bogor Paledang
- Berangkat 08.30 tiba di Sukabumi 10.30 WIB
- Berangkat 14.30 tiba di Sukabumi 16.30 WIB
- Berangkat 20.00 tiba di Sukabumi 22.00 WIB

Stasiun Sukabumi
- Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.30 WIB
- Berangkat 11.25 tiba di Bogor Paledang 13.25 WIB
- Berangkat 17.25 tiba di Bogor Paledang 19.25 WIB

Eva melaporkan KA Pangrango telah melayani 77.413 penumpang sejak mulai beroperasional kembali pada 10 April 2022 lalu. Adapun, rangkaian KA Pangrango terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi serta melayani tiga kali perjalanan pulang pergi setiap harinya.

Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp 80.000 dan kelas ekonomi yakni Rp 40.000. Penumpang diarahkan melakukan pembelian tiket melalui KAI Access yang dapat dilakukan hingga 60 menit sebelum keberangkatan.

Perjalanan dengan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022.

Adapun persyaratan naik KA Lokal sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Lihat juga video 'PT KAI: Angka Pemudik Belum Lampaui 2019':






(taa/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork