Polda Metro Jaya menggerebek lokasi penyuntikan gas elpiji di Perumahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Empat orang diamankan dari lokasi tersebut.
"Ya memang benar, tik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang Migas da/atau perlindungan konsumen, dan/atau Metrologi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (10/5) malam. Empat pria, yakni KMB (pemilik), HS, RA (sopir), dan M (sopir), diamankan polisi dari lokasi tersebut.
Zulpan mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memindahkan isi tabung gas elpiji dari kemasan 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram.
"Modusnya ini memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg yang bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi," imbuh Zulpan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: 100 tabung kosong kemasan 3 kg, 560 tabung isi 3 kg, 30 tabung kosong 12 kg, dan 80 alat suntik.
"Kemudian diamankan juga 9 tabung 12 kilogram isi hasil pemindahan dari tabung gas yang subsidi tadi," tuturnya.
Warga Sering Cium Bau Gas
Salah satu warga sekitar, Siahaan Timbo, mengatakan penggerebekan terjadi pada tengah malam. Menurutnya, polisi langsung masuk ke dalam ruko tersebut.
"Datang polisi 4 mobil langsung masuk ke dalam rumah itu, tengah malam ya, tadi malam," ucap Ahan.
Warga sekitar, menurutnya, sudah mencurigai aksi pelaku tersebut dengan mencium bau gas yang keluar dari rumah miliknya.
"Disuntikkan dari yang 3 kg ke 12 kg atau tabung yang lebih besar, memang sudah ada berita-berita ke kita suka ada keluar masuknya mobil, bau gas, beberapa bulan ini," ujarnya.
Ahan mengatakan polisi mengamankan satu pemilik ruko dan dua karyawannya. Selain itu, beberapa tabung gas diamankan polisi.
"Pemilik nya sama karyawan nya di amankan, dan tabung-tabung gasnya juga diamankan juga jadi barang bukti, 3 orang, 1 pemilik sama karyawannya dua," tuturnya.
Simak juga 'Sedihnya Agen-Konsumen Karena LPG Non-subsidi Naik Harga':
(mea/mea)