Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti mengaku menerima Rp 647 juta dari anak mantan pegawai pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar, dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK akan menganalisis fakta persidangan yang terungkap itu.
"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Ali menerangkan perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut, bila proses persidangan nanti ditemukan fakta hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut. Kita tunggu perkembangannya," kata Ali.
Diketahui, Siwi Widi mengaku menerima uang Rp 647 juta dari M Farsha Kautsar, dalam sidang kasus TPPU Wawan Ridwan. Digunakan untuk apa uang itu?
"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha), waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha. Waktu itu Farsha mengenal saya, mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa," kata Siwi Widi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (10/5).
"Dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," sambung Siwi Widi.
Siwi mengaku Rp 647.850.000 itu dia terima dan digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satu keperluan pribadinya adalah perawatan wajah di Korea.
"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.
"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi Widi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Siwi mengaku tidak tahu asal-usul uang Farsha yang dia berikan kepadanya. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha, tapi dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.
"Dari uangnya sendiri," katanya.
Siwi Widi Kembalikan Uang ke KPK
Dalam sidang ini, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. Uang itu diberikan kepada penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.
"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir, saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," ucap Siwi.