Terkuak Bisnis Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak dari Gratifikasi

Terkuak Bisnis Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak dari Gratifikasi

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 26 Feb 2025 11:14 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi. KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. Haniv diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membiayai bisnis fashion show atau peragaan busana anaknya.

Haniv menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015-2018. Ia sudah tidak aktif bekerja di Ditjen Pajak Jakarta per tanggal 18 Januari 2019.

Putri Haniv bernama Feby Paramita. Feby memiliki usaha bisnis fashion brand bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berdiri sejak 2015. Bisnis Feby ini banyak dibantu lewat sokongan uang dari ayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email ke Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Isi email tersebut yakni Haniv minta bantuan Yul Dirga untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya.

Nominal permintaan uang juga tertera pada email tersebut, yakni Rp 150 juta. Nomor rekening BRI serta nomor telepon Feby Paramita juga ada di dalam pesan email.

ADVERTISEMENT

Karena email ini, masuk gelontoran uang ke rekening milik Feby. Uang ini dikirim oleh pengusaha wajib pajak.

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

KPK mengatakan Haniv tak bisa menjelaskan asal-usul uang tersebut. Selain penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 804.000.000 untuk fashion show, Haniv juga menerima dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634.

"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Asep.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, angkat bicara. Dwi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK.

"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal," ungkap Dwi.

(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads