KPK bakal memanggil anak dari mantan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Muhammad Haniv, Feby Paramita. Feby berencana dipanggil terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Haniv sebagai tersangka.
"Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kamis (6/3/2025).
Namun, Tessa belum bisa memastikan waktu pemanggilan terhadap Feby. Sebab, kata dia, berdasarkan informasi yang didapat bahwa Feby berada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri," ucapnya.
Meski begitu, Tessa menyebut berdasarkan KUHAP, keluarga inti dari tersangka mempunyai hak untuk tidak memberikan keterangan. Namun, Tessa menegaskan jika ada pemanggilan tetap harus menghadirinya.
"Apabila dipanggil harus hadir dulu, kalau memang dipanggil. Tetapi dalam proses pemeriksaannya itu ada aturan bila mereka mau memberikan keterangan itu bisa. Tapi sebaliknya pun juga diakomodir secara aturan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fesyen anaknya.
Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," jelas Asep.
KPK menyebut duit belasan miliar itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
Simak juga Video 'KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI':
(ial/fas)