Saya Bikin Jamu untuk Segala Penyakit, Apakah Boleh Didaftarkan Mereknya?

ADVERTISEMENT

detik's Advocate

Saya Bikin Jamu untuk Segala Penyakit, Apakah Boleh Didaftarkan Mereknya?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 08:32 WIB
Ronald Lumbuun
Ronald Lumbuun (ist)
Jakarta -

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Yaitu:

Selamat Pagi

Saya memproduksi jamu rumahan. Jamu ini merupakan campuran rempah-rempah alami. Sudah bertahun-tahun, ramuan jamu kami dipakai dan bisa mengobati segala macam jenis penyakit.

Oleh sebab itu, rencananya saya mau mendaftarkan merek jamu saya. Apakah bisa?

Terima kasih

D
Jawa Tengah

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun. Berikut penjelasan lengkapnya:

Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Terima kasih atas pertanyaannya.

Hak ekslusif atas merek diberikan negara kepada pemilik merek dengan tujuan:

1. menggunakan sendiri merek tersebut
2. memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Adapun fungsi merek:

1. sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya
2. sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa
3. sebagai dasar untuk membangun citra/reputasi dan memberikan jaminan atas mutu produk barang atau jasa tersebut
4. sebagai petunjuk asal barang atau jasa agar lebih mudah dikenali oleh konsumen



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT