Saya Karyawan Otomotif Gaji di Bawah UMR, Apakah Bisa Pidanakan Majikan?

detik's Advocate

Saya Karyawan Otomotif Gaji di Bawah UMR, Apakah Bisa Pidanakan Majikan?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 08:11 WIB
Handika Febrian
Handika Febrian (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Upah minimum regional (UMR) menjadi acuan dalam pengupahan di sebuah provinsi. Namun atas beberapa hal, kadang ada yang mendapatkan gaji di bawah UMR. Apakah ini bisa menjadi delik pidana?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya adalah salah satu karyawan kontrak di perusahaan otomotif di Indonesia. Bulan ini saya memasuki usia 1 tahun saya bekerja di perusahaan tersebut dengan skema kontrak per 6 bulan pembaruan kontrak artinya saya sudah 2x tanda tangan kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum masuk ke pertanyaan yang akan saya tanyakan, saya adalah orang yang awam mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan.
Poin pertanyaan saya adalah, selama 1 tahun bekerja di perusahaan tersebut gaji yang saya terima setiap bulan nya secara total include biaya transportasi dan uang makan kurang lebih Rp 2,4 juta dengan basic salary Rp 1,8 juta.

Menurut Peraturan Gubernur di kota domisili saya, UMK tahun 2022 di kota domisili saya adalah Rp 2.238.094.

Pertanyaan saya adalah apakah gaji yang saya terima setiap bulan nya sudah sesuai dengan UMK tersebut?

ADVERTISEMENT

Karena setahu saya sebelum saya bekerja di perusahaan yang sekarang, basic salary saya adalah nilai dari UMK tersebut, jadi total take home pay saya adalah basic salary ditambah dengan tunjangan lainnya.

Menurut detikcom dan tim, perusahaan tempat saya bekerja sekarang apakah sudah benar secara hukum dan peraturan perundang-undangan dalam memberikan gaji kepada saya?

Mengenai case ini sudah saya komunikasikan dengan atasan saya untuk dapat diteruskan kepihak management perusahaan namun belum ada jawabannya.

Saya tidak benci kepada perusahaan tempat saya bekerja, saya hanya ingin supaya pertanyaan ini clear Karena berapa pun nilainya tetap saya syukuri.

Mohon untuk identitas saya agar disamarkan saja.

Lihat juga video 'Gelapkan 500 Kg Sawit, Pekerja di Labusel Sumut Dibakar Majikan!':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Handika Febrian, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Salam sejahtera bapak, semoga sehat selalu. Terkait pertanyaan soal upah minimum jika gaji anda setiap bulan tetap mendapatkan sebesar Rp 2,4 Juta artinya hal tersebut diatas UMK domisili sebesar Rp 2.238.094,-, jika tidak, hal tersebut ada potensi di bawah UMK 2022.

Adapun di dalam peraturan yang dimaksud dengan upah minimum atau bulanan terendah berdasarkan pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah, terdiri atas:
1. Upah tanpa tunjangan; atau
2. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
3. Dalam hal komponen Upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah komponen upah basic salary yang dimaksud, ditambah dengan tunjangan tetap yang didapatkan setiap bulan di atas ketentuan UMK yang ditetapkan di kota anda. Adapun Tunjangan tetap adalah tunjangan yang jumlah dan periode pembayarannya tetap seperti gaji. Sementara itu, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang dibayarkan oleh perusahaan yang diberikan dalam jumlah dan mungkin periode yang tidak tetap.

Contoh tunjangan tetap adalah Tunjangan istri dan anak, pensiun, kesehatan, jabatan, dll.

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Komponen yang akan akan digunakan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahahan atau Perjanjian Kerja Bersama dengan skema besaran presentase Upah pokok dan tunjangan tetap adalah besaran jumlah Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap dan untuk komponen presenatase Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, besarannya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap. selain mendapatkan Upah pokok dan tunjagan tetap, pekerja/buruh juga memiliki hak mendapatkan pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keagamaan, intensif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja dan/atau uang servis pada usaha tertentu.

Para pekerja / buruh mendapatkan Upah Minimum yang merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman yang wajib dibayarkan setiap bulan kepada pekerja/buruh.

Dalam Permenaker Nomor 7 tahun 2013 Upah Minimun terdiri atas:

-Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota;
-Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.

Pengusaha dalam pemberian Upah dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. Pengawasan pelaksanaan Upah Minimum diawasi oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Bila pengusaha memberikan Upah lebih rendah dari Upah minimum yang ditetapkan, maka buruh / pekerja dapat menggunakan proses penyelesaian hak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dengan Prosedur:

1. Mengadakan perundingan bipatrit (antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila dalam waktu 30 hari, perundingan tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan mengajukan bukrti-bukti bahwa perundingan bipatrit telah dilaksanakan namun tidak menemukan kesepakatan;
3. Melakukan Mediasi yang dimediasiakan oleh instasi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, pada perundingan ini dinamai dengan istilah tripatrit;
4. Dan bila masih belum menghasilkan kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Atau menempuh upaya pidana dengan melaporkan pihak pengusaha ke kepolisian setempat karena terdapat sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar buruh / pekerja di bawah Upah Minimum yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah).

Demikian yang dapat disampaikan terima kasih.

Handika Febrian, S.H.
Advokat


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads