Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengatakan tak ada operasi yustisi terhadap pendatang baru. Pemkot Jakpus hanya meminta pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) mendata pendatang baru.
"Tidak ada yustisi sih kita, tidak ada. Itu udah kewajiban mereka, biasalah itu, rutinitas, itu kan kaitannya dengan pendatang," kata Wakil Wali Kota Jakpus, Irwandi, saat dihubungi, Senin (9/5/2022).
Dia meminta pengurus RT/RW untuk melakukan filterisasi pendatang baru karena di Jakpus banyak indekos. Filterisasi ini hanya dimaksudkan untuk mendata pendatang baru.
"Jadi itu kalau ada kosan yang kita khawatirkan, ada pendatang baru, itu RT RW harus bisa memfilter gitu, kalau ada warga baru yang masuk kan gitu," lanjutnya.
Menurutnya, pendataan tersebut sebagai bentuk antisipasi kejahatan dan pengamanan wilayah. Menurutnya, pendataan ini dilakukan agar pengurus wilayah mengetahui kondisi warganya.
"Kalau ini kalau di warga baru di kos-kosan kita minta itu laporkan dong ke RT/RW. Takut nanti ada apa-apa kan kita nggak tahu ya, kos-kosan itu apa ada teroris atau apa kan kita nggak paham, untuk pengamanan aja sih sebenarnya," katanya.
Irwandi mengatakan, seusai libur Lebaran, diperkirakan akan banyak pendatang baru yang memasuki Kota Jakarta. Tak hanya kepada para pendatang baru, dia meminta pengurus RT/RW mencatat warga yang belum terdata.
"Iya, pendatang baru nyari kerja kan dia nyari tempat tinggal, kos-kosan banyak kan yang murah, nah itu harus diwaspadai siapa itu, kalau yang lama juga banyak kok yang belum didata, ini untuk menjaga aja sih," katanya.
Dilansir Antara, Irwandi meminta pendatang baru diharapkan melapor 1x24 jam sejak tiba di Jakarta kepada RT dan RW setempat untuk memetakan kepindahan dan data kependudukan.
Ia mengatakan DKI Jakarta, termasuk Jakarta Pusat terbuka terhadap pendatang baru. Sebab, tenaga kerja juga dibutuhkan seiring dengan kondisi perekonomian yang membaik.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(jbr/jbr)