Pemuda Adat Papua Temui Mahfud Md, Minta Pemekaran Wilayah Dipercepat

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 28 Apr 2022 14:56 WIB
Ketua Umum DPN Pemuda Adat Papua (PAP) Jan Christian Arebo (Foto: dok. tangkapan layar)
Jakarta -

Ketua Umum DPN Pemuda Adat Papua (PAP) Jan Christian Arebo bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md siang ini. Jan Christian menegaskan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terhadap teroris dan korupsi di Papua.

"Mendukung penuh penegakan hukum terhadap teroris di Papua, juga penegakan hukum terhadap korupsi di Papua," kata Jan Christian Arebo dalam konferensi pers secara virtual di YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (28/4/2022).

Selain itu, pihaknya mendukung keputusan pemerintah membentuk daerah otonom baru (DOB) di Papua. Hal itu karena, menurutnya, kebijakan tersebut akan memberi kesejahteraan bagi masyarakat.

"Untuk itu, perlu saya sampaikan bahwa kami mendukung penuh pemerintah pusat dengan hadirnya daerah otonomi baru di Papua ini untuk menyejahterakan masyarakat Papua," katanya.

Ia berharap pemekaran Papua dipercepat agar dapat menangani Papua secara cepat.

"Kami harapkan kepada Bapak Presiden untuk segera mempercepat DOB di tanah Papua guna menciptakan situasi Papua yang aman, damai, dan kondusif, juga mendorong kesejahteraan untuk masyarakat Papua," ujarnya.

"Dengan melihat situasi politik di tanah Papua yang terus bergejolak di mana terorisme terus eksis dalam mengganggu kedaulatan NKRI di tanah Papua, untuk itu kita meminta agar daerah otonomi baru di percepat untuk memutus pergerakan terorisme di tanah Papua," tuturnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang atau RUU terkait pemekaran Papua disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengesahan tersebut diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Demokrat (PD).

Pengesahan itu diselenggarakan pada rapat paripurna, Selasa (12/4), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Diketahui, dari sembilan fraksi di DPR, delapan fraksi menyetujui. Sedangkan penolakan datang dari Fraksi Demokrat.

"Dengan demikian, sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Puan.

"Setuju," ujar anggota Dewan yang hadir.




(yld/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork