Rancangan Undang-Undang atau RUU terkait pemekaran Papua disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengesahan tersebut diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Demokrat (PD).
Pengesahan itu diselenggarakan pada rapat paripurna, Selasa (12/4), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Diketahui, dari 9 fraksi di DPR, sebanyak 8 fraksi menyetujui. Sedangkan penolakan datang dari Fraksi Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 3 Fakta 3 Calon Provinsi Baru di Papua |
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Puan.
"Setuju," ujar anggota Dewan yang hadir.
Ditolak Demokrat
Pernyataan penolakan disampaikan secara lisan oleh Sekretaris Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan. Marwan mengatakan pihaknya meminta RUU terkait pemekaran Papua dikembalikan penyusunannya kepada pengusul, yakni Komisi II DPR RI.
"Fraksi PD meminta rancangan undang-undang terkait pemekaran Papua dikembalikan kepada pengusul," kata Marwan.
Baca juga: 3 Fakta 3 Calon Provinsi Baru di Papua |
Dia berharap proses penyusunan RUU terkait pemekaran Papua dapat mengakomodasi berbagai masukan dari seluruh masyarakat, terutama masyarakat Papua.
"Supaya mendapatkan masukan yang komprehensif dari seluruh masyarakat khususnya masyarakat Papua sehingga hakikat otonomi daerah yang menjadi cita-cita kita membangun NKRI dapat terwujud," ujarnya.
Simak Video 'Baleg DPR: Nama 3 Provinsi Baru di Papua Masih Bisa Diubah':