KPK Beri Saran ke Pemerintah soal Bisnis Minyak Goreng Mentah, Ini Isinya

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 27 Apr 2022 00:56 WIB
Ipi Maryati (Foto: Zunita/detikcom)
Jakarta -

KPK mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI dalam penyelidikan perkara ekspor minyak goreng. Menurut KPK, kelangkaan komoditas seperti minyak goreng tidak boleh terulang kembali.

Saat ini KPK bersama Kementerian terkait tengah mengoptimalkan tata kelola Crude Plam Oil atau CPO dan produk turunannya. Salah satu caranya adalah mengintegrasikan proses bisnis hulu-hilir lewat program Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

"KPK melalui Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP terus mendorong perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dengan mengintegrasikan proses bisnis hulu-hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK)," ujar Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Ipi menjelaskan pemusatan data berbasis teknologi informasi itu juga melibatkan seluruh stakeholder yang berkepentingan. Nantinya, hal ini akan memusatkan penawaran dan permintaan kebutuhan masyarakat dan Industri di Indonesia.

"Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri," jelasnya.

Nantinya, basis data tersebut dapat mengindentifikasi kekurangan atau kelebihan proses produksi dalam negeri. Sehingga, izin ekspor dan impor dapat diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabiltas ketersediaan pasar domestik.

Simak video 'ICW Dorong Kejagung Ungkap Aktor Lain dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng':



Simak berita lengkapnya pada halaman berikut.




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork