KPK mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI dalam penyelidikan perkara ekspor minyak goreng. Menurut KPK, kelangkaan komoditas seperti minyak goreng tidak boleh terulang kembali.
Saat ini KPK bersama Kementerian terkait tengah mengoptimalkan tata kelola Crude Plam Oil atau CPO dan produk turunannya. Salah satu caranya adalah mengintegrasikan proses bisnis hulu-hilir lewat program Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
"KPK melalui Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP terus mendorong perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dengan mengintegrasikan proses bisnis hulu-hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK)," ujar Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipi menjelaskan pemusatan data berbasis teknologi informasi itu juga melibatkan seluruh stakeholder yang berkepentingan. Nantinya, hal ini akan memusatkan penawaran dan permintaan kebutuhan masyarakat dan Industri di Indonesia.
"Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri," jelasnya.
Nantinya, basis data tersebut dapat mengindentifikasi kekurangan atau kelebihan proses produksi dalam negeri. Sehingga, izin ekspor dan impor dapat diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabiltas ketersediaan pasar domestik.
Simak video 'ICW Dorong Kejagung Ungkap Aktor Lain dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng':
Simak berita lengkapnya pada halaman berikut.
Ipi menjelaskan, data SNANK akan mengatur mekanisme impor dan ekspor neraca komoditas dengan mendorong 3 poin penting, yaitu:
1. Penguatan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk produk turunan CPO, yaitu minyak goreng;
2. Optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari para pelaku usaha terkait; dan
3. Penguatan implementasi pungutan dana sawit.
Ipi mengaku saran KPK ini telah disampaikan Sekretariat Nasional Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian lewat surat KPK tertanggal 17 Maret 2022. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari salah satu fokus aksi Stranas PK, terkait perbaikan perizinan dan tata niaga.
"Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu Perbaikan Perizinan dan Tata Niaga," jelasnya.
Nantinya, KPK berharap rekomendasi in dapat ditindaklanjuti agar perbaikan tata niata komoditas strategi dapat beriringan dengan Perpres No. 31 Tahun 2022 tentang Neraca komoditas.