Panjang Urusan Oknum Polisi Gegara Peras Pelanggar Lalin di Jalanan

Panjang Urusan Oknum Polisi Gegara Peras Pelanggar Lalin di Jalanan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Apr 2022 06:02 WIB
Poster
Ilustrasi pungli (Edi Wahyono/detikcom)


Polisi Pungli di Bogor Sudah 3 Kali Berulah

Wakapolresta Bogor AKBP Fredi Irawan mengungkapkan Bripka SAS yang ditangkap memeras pelanggar lalin di Bogor, tidak berdinas di Satuan Lalu Lintas. SAS juga diketahui sudah 3 kali bikin ulah.

"Terperiksa ini, Bripka SAS ini bertugas sebagai anggota SPKT di Polsek Tanahsareal, sudah 10 tahun bertugas di sana. Bukan (anggota) Satlantas, tapi anggota SPKT Polsek Tanah Sareal," kata Ferdy Irawan, Senin (25/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy menyebut Bripka SAS tercatat sudah 3 kali menjalani hukuman tahanan karena indisipliner. Akan tetapi, hukuman tahanan tersebut dilakukan agar yang bersangkutan bisa memperbaiki kinerjanya.

"Dan memang, kita lihat dari catatan pelanggaran yang selama ini ditangani atau diproses oleh fungsi Propam, setidaknya sudah 3 kali yang bersangkutan ini menjalani proses hukuman di sini," kata Ferdy.

ADVERTISEMENT


Modus Operandi Bripka SAS


Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bripka SAS itu terjadi pada Sabtu (23/4) pukul 04.00 WIB. Bripka SAS menghentikan pengendara motor yang kedapatan tidak memakai spion pada motornya.

"Jadi modusnya, bahwa terperiksa ini jam 4 pagi ketika menuju rumahnya, dari Polres di seputaran Jalan Pajajaran, tepatnya di depan Perumahan Villa Pajajaran Indah, yang bersangkutan melihat bahwa ada pengendara sepeda motor yang tidak lengkap peralatan sepeda motornya," jelas Ferdy Irawan saat dihubungi wartawan, Senin (25/4).

SAS kemudian menghentikan pengendara tersebut dan meminta uang sebesar Rp 2,2 juta atas pelanggaran yang dilakukan. Untuk melancarkan aksinya, Bripka SAS sempat mengancam akan menahan pelanggar lalin, termasuk motornya jika tidak membayar uang yang diminta.

"Karena ada beberapa perlengkapan yang tidak lengkap, kemudian Bripka SAS ini memberikan atau menakut-nakuti atau mengancam (motor) akan ditahan 15 hari. Kemudian, karena ada ancaman tersebut, masyarakat menjadi takut dan terjadi negosiasi," kata Ferdy.

Korban yang saat itu tidak memiliki uang kemudian bernegosiasi. Hingga akhirnya Bripka SAS bersedia dibayar sebesar Rp 1.050.000. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening Bripka SAS, dan tak lama kemudian, aksi Bripka SAS viral di media sosial.


Baca di halaman selanjutnya: Bripka SAS direkomendasikan dipecat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads