Wakapolresta Bogor AKBP Fredi Irawan mengungkapkan Bripka SA yang ditangkap memeras pelanggar lalin di Bogor, tidak berdinas di Satuan Lalu Lintas. SA juga diketahui sudah 3 kali bikin ulah.
"Terperiksa ini, Bripka SA ini bertugas sebagai anggota SPKT di Polsek Tanahsareal, sudah 10 tahun bertugas di sana. Bukan (anggota) Satlantas, tapi anggota SPKT Polsek Tanah Sareal," kata Wakil Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Senin (25/4/2022).
Ferdy menyebut Bripka SA tercatat sudah 3 kali menjalani hukuman tahanan karena indisipliner. Hukuman tahanan tersebut dilakukan agar yang bersangkutan bisa memperbaiki kinerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bukannya memperbaiki kinerjanya, Bripka SA kini malah melakukan pelanggaran lain.
"Dan memang, kita lihat dari catatan pelanggaran yang selama ini ditangani atau diproses oleh fungsi Propam, setidaknya sudah 3 kali yang bersangkutan ini menjalani proses hukuman di sini," kata Ferdy.
Karena perbuatannya, Bripka SA kini menanti sidang kode etik. Ancaman terberat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) menantinya.
"Kita akan ajukan sidang komisi kode etik Polri, ancaman hukumannya sampai yang terberat adalah usulah PTDH," katanya.
Bripka SA ditangkap Unit Propam Polresta Bogor Kota karena diduga melanggar prosedural ketika menindak pelanggar lalin. Bripka SA yang sebenernya bertugas sebagai anggota SPKT ini meminta uang Rp 2,2 juta. Aksi Bripka SA kemudian viral setelah korbannya bercerita di media sosial.
Baca di halaman selanjutnya: aksi Bripka SA terungkap setelah korban curhat di media sosial.