Polisi Pemalak Pelanggar Lalin di Bogor Dinas di SPKT, Sudah 3 Kali Berulah

Polisi Pemalak Pelanggar Lalin di Bogor Dinas di SPKT, Sudah 3 Kali Berulah

Muchammad Solihin - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 16:27 WIB
Viral polisi di Bogor minta duit ke pelanggar lalu lintas langsung ditindak proram
Polisi viral yang memeras pelanggar lalu lintas di Bogor ditahan Propam. (Dok. Istimewa)
Bogor -

Wakapolresta Bogor AKBP Fredi Irawan mengungkapkan Bripka SA yang ditangkap memeras pelanggar lalin di Bogor, tidak berdinas di Satuan Lalu Lintas. SA juga diketahui sudah 3 kali bikin ulah.

"Terperiksa ini, Bripka SA ini bertugas sebagai anggota SPKT di Polsek Tanahsareal, sudah 10 tahun bertugas di sana. Bukan (anggota) Satlantas, tapi anggota SPKT Polsek Tanah Sareal," kata Wakil Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Senin (25/4/2022).

Ferdy menyebut Bripka SA tercatat sudah 3 kali menjalani hukuman tahanan karena indisipliner. Hukuman tahanan tersebut dilakukan agar yang bersangkutan bisa memperbaiki kinerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bukannya memperbaiki kinerjanya, Bripka SA kini malah melakukan pelanggaran lain.

"Dan memang, kita lihat dari catatan pelanggaran yang selama ini ditangani atau diproses oleh fungsi Propam, setidaknya sudah 3 kali yang bersangkutan ini menjalani proses hukuman di sini," kata Ferdy.

ADVERTISEMENT

Karena perbuatannya, Bripka SA kini menanti sidang kode etik. Ancaman terberat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) menantinya.

"Kita akan ajukan sidang komisi kode etik Polri, ancaman hukumannya sampai yang terberat adalah usulah PTDH," katanya.

Bripka SA ditangkap Unit Propam Polresta Bogor Kota karena diduga melanggar prosedural ketika menindak pelanggar lalin. Bripka SA yang sebenernya bertugas sebagai anggota SPKT ini meminta uang Rp 2,2 juta. Aksi Bripka SA kemudian viral setelah korbannya bercerita di media sosial.

Baca di halaman selanjutnya: aksi Bripka SA terungkap setelah korban curhat di media sosial.

Viral di Media Sosial

Aksi SA malam itu kemudian viral di media sosial Twitter. Foto yang beredar di Twitter berisi curhat pelanggar lalu lintas yang meminta untuk ditilang. Polisi tersebut tak memberikan surat tilang namun meminta uang kepada pelanggar senilai Rp 2,2 juta.

Dalam foto juga tampak potongan bukti transfer dengan nomor rekening tujuan seseorang dan potongan foto mobil dinas Polri.

Susatyo menyebutkan, sejak Informasi yang beredar di media sosial, jajaran Propam Polresta merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal.

"Sabtu, 23 April 2022, Pukul 23.30 WIB, oknum Bripka SA ditangkap di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan. Minggu, 24 April 2022, pukul 07.00 WIB, Bripka SA dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan sebagai anggota Polri," jelas Susatyo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads