Bripka SA ditangkap Unit Propam Polresta Bogor Kota karena diduga melanggar prosedur saat menindak pelanggar lalu lintas. SA meminta uang Rp 2,2 juta terhadap pelanggar lalin demi keuntungan pribadinya.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan SA ditangkap pada pada Sabtu (23/4/2022) sekitar 18 jam setelah melakukan aksinya. SA dijemput Unit Propam Polresta Bogor Kota di rumahnya di Kota Bogor.
"Kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan langsung malam itu juga dilakukan pengamanan, berupa penempatan di ruangan khusus selama 7 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan komisi kode etik Polri," kata Ferdy saat dihubungi wartawan, Senin (25/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Ferdi, SA telah mengakui perbuatannya. SA mengaku nekat meminta sejumlah uang terhadap pelanggar lalin karena untuk kepentingan pribadi.
"Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya, dan motif terperiksa ini melakukan perbuatannya tersebut karena untuk mencari keuntungan pribadi," ungkap Ferdi.
Sudah 3 Kali Berulah
Dari hasil pemeriksaan dokumen, lanjut Ferdy, terungkap bahwa SA bukan baru kali ini melakukan pelanggaran. Ferdy menyebut SA sudah 3 kali ditahan karena pelanggaran disiplin.
"Dan memang, kita lihat dari catatan pelanggaran yang selama ini ditangani atau diproses oleh fungsi propam, setidaknya sudah 3 kali yang bersangkutan ini menjalani proses hukuman di sini," kata Ferdy.
Karena perbuatannya, Bripka SA kini ditahan hingga 7 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang kode etik yang rencananya akan digelar pekan depan. Ancaman terberat yang dihadapi SA berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Kita akan ajukan sidang komisi kode etik Polri, ancaman hukumannya sampai yang terberat adalah usulan PTDH," katanya.
Lihat juga video 'Momen Pedagang Pasar di Bogor Histeris Saat Curhat Pungli ke Jokowi':
Baca di halaman selanjutnya: aksi Bripka SA viral di media sosial.