Polisi di Bogor yang Palak Pelanggar Lalin Terancam Dipecat!

ADVERTISEMENT

Polisi di Bogor yang Palak Pelanggar Lalin Terancam Dipecat!

Muchamad Sholihin - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 07:12 WIB
Viral polisi di Bogor minta duit ke pelanggar lalu lintas langsung ditindak proram
Polisi di Bogor minta duit ke pelanggar lalu lintas langsung ditindak proram (Foto: dok. IstimewaVira)
Bogor -

SA, oknum anggota Polri berpangkat Bripka diamankan Propam Polresta Bogor Kota karena diduga melanggar prosedur penindakan terhadap pelanggar lalulintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. SA yang dianggap melanggar kode etik terancam sanksi pemecatan.

"Pasal yang di langgar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

Dalam Perkap tersebut menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri.

"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," tegas Susatyo.

Kronologis Bripka SA Ditangkap-Ditahan karena Palak Pelanggar Lalin Rp 2,2 juta

Susatyo menjelaskan, Bripka SA melakukan aksinya pada Sabtu (23/4/2022), sekitar pukul 04:00 WIB. SA yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang mendapati pemotor tanpa kaca spion melintas di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Lihat juga Video: H-8 Lebaran, Arus Lalin Nagreg Terpantau Ramai Lancar

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT