Sekjen PAN Eddy Soeparno resmi melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Muannas merespons santai laporan tersebut.
"Silakan saja dilaporkan, hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logic ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," Muannas dengan nada santai saat dihubungi, Senin (25/4/2022).
Muannas pun menanggapi soal tudingan PAN yang menyebutnya memberikan keterangan palsu. Hal itu mengacu pada laporannya kepada Sekjen PAN yang dianggap bertentangan dengan surat kuasa dari Ade Armando yang dianggap hanya sebatas pendampingan di kasus pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan soal tafsir aja, karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apa pun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," jelas Muannas.
Selain itu, Muannas menyebut surat kuasa dari Ade Armando perihal laporan pembuatan pencemaran nama baik kepada Sekjen PAN pun telah dikantonginya.
"Ada. Itu kita ajukan bukan pada saat mengajukan somasi. Tapi pada saat kita membuat laporan polisi kita ajukan," katanya.
Muannas Alaidid pun turut menanggapi perihal rencana laporan dari PAN kepada Ade Armando. Muannas mengatakan pihak Ade Armando siap menghadapi tiap laporan dari pihak PAN.
"Kita ikuti aja, biarin aja kita hadapi apapun berapa pun laporan polisi, kita hadapi," katanya.
Simak video 'Di Balik Alasan PAN Polisikan Kuasa Hukum Ade Armando':
Baca di halaman berikutnya: Sekjen PAN polisikan Muannas Alaidid.
Sekjen PAN Resmi Polisikan Muannas
Hari ini Muannas Alaidid resmi dilaporkan pihak PAN. Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta pemberian keterangan palsu perihal pemberian surat kuasa.
Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay menyoroti pemberian surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas. Menurut Saleh, surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas Alaidid terbit pada Senin (11/4). Sementara cuitan dari Sekjen PAN yang dipersoalkan oleh Muannas tiba sehari berselang.
Saleh menambahkan surat kuasa itu berkaitan dengan kasus pengeroyokan kepada Ade Armando, bukan untuk memproses masalah cuitan dari Eddy Soeparno.
"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," katanya.
Muannas dilaporkan hari ini atas dugaan pelanggaran 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik, hingga pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu. Laporan Eddy ini telah diterima pihak Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut Saleh membantah laporan Sekjen PAN hari ini merupakan laporan balik kepada Muannas. Dia menyebut laporan ini tidak ada sangkut pautnya dengan laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Muannas ke Polda Metro Jaya.
"Jadi kami bukan lapor balik tapi ada unsur pidana jadi kami laporkan karena unsur pidana. Beda konteks. Jadi runutan dijelasin tadi ada surat kuasanya yang beda jadi itu pemberian informasi palsu kepada publik dan ada Twitter dijawab Muannas sakiti hati keluarga sekjen dan sekjen pribadi," tuturnya.
Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.