Rumah 2 Buron Kasus Fahrenheit Digeledah Polisi, Rekening Rp 30 M Diblokir

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 08:28 WIB
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (Amir Baihaqi)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah dua tersangka robot trading Fahrenheit yang diduga kabur ke luar negeri, HA dan FM. HA dan FM merupakan tersangka yang kini namanya sudah diajukan untuk masuk ke dalam red notice.

"Penyidik juga telah menggeledah rumah yang disewa HA dan rumah milik FM," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Gatot mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang saat menggeledah rumah HA dan FM. Di rumah HA, polisi menyita buku tabungan dan sejumlah dokumen, sementara di rumah FM disita jam tangan hingga laptop.

"Rumah FM berupa buku tabungan atas nama FM, dokumen, perhiasan, jam tangan, laptop, dan kamera," tuturnya.

Polisi memasang garis polisi di kedua rumah itu usai digedelah. Gatot mengatakan pihaknya juga telah memblokir rekening milik HA dan FM yang berisi uang Rp 30 miliar.

"Penyidik juga memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp 30 miliar," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, yakni D, ILJ, DBC, MF, HS, HA, FM, WR, BY, HD. Lima inisial terakhir belum tertangkap.

Gatot juga menyebut Polda Metro Jaya sudah resmi melimpahkan berkas penanganan kasus Fahrenheit ke Bareskrim Polri. Ada enam laporan polisi (LP) dengan empat tersangka yang diserahkan Polda Metro.

"Penyidik Dittipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda sebanyak enam LP dengan empat tersangka," ucap Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan 10 tersangka di kasus robot trading Fahrenheit. Lima orang tersangka sudah ditahan, sementara lima orang lainnya diduga kabur ke luar negeri (LN).

"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Jumat (22/4).

Gatot menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan mengajukan penerbitan red notice guna memburu lima tersangka yang berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Pihaknya kini sedang melengkapi sejumlah berkas perkara para tersangka kasus tersebut.

"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, kemudian pemeriksaan saksi ahli dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," ucapnya.

Lihat juga Video: Rossa Serahkan Honor Rp 172 Juta dari DNA Pro ke Polisi






(drg/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork