Bareskrim Polri mengungkap jumlah kerugian yang dialami oleh member robot trading bodong Fahrenheit. Polisi mengatakan ada 550 orang yang mengadukan kasus ini dengan total kerugian Rp 480 miliar.
"Robot trading tersebut ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp 480 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Whisnu menyebut robot trading Fahrenheit tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, robot trading Fahrenheit diketahui menerapkan skema Ponzi saat menjalankan kegiatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata, setelah dalami, tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen maksimal 25 persen. Yang ketiga ternyata setelah kami dalami skemanya adalah skema Ponzi," ucap Whisnu.
Polisi sudah menetapkan dan menangkap tersangka, yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS), pada 23 Maret 2022. Selain Hendry, ada empat orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, IL, DB, dan MF.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto (HS). Jaksa akan memberikan petunjuk terkait kasus tersebut kepada polisi.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 31 Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).
Selanjutnya tim jaksa penuntut akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat tahap I. Setelah itu, JPU akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik dalam berkas terkait kasus tersebut.
Hendry disangkakan dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak video 'Korban Robot Trading Kembali Laporkan Petinggi Fahrenheit ke Bareskrim':