Bareskrim Blokir Rekening Rp 44,5 M Terkait Robot Trading Fahrenheit

Bareskrim Blokir Rekening Rp 44,5 M Terkait Robot Trading Fahrenheit

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 17:43 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri terus melakukan pelacakan aset di kasus robot trading Fahrenheit. Kini, polisi memblokir rekening terkait kasus senilai Rp 44,5 miliar.

"Pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar 44,5 miliar, terkait kasus Fahrenheit," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Gatot mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 27 saksi korban. Terhitung kerugian korban tersebut mencapai Rp 124.495.439.139 (Rp 124 miliar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, penyidik juga telah menyita 1 unit apartemen milik tersangka Hendry Susanto (HS). Apartemen di Taman Anggrek, Jakarta Barat, itu senilai Rp 2 miliar.

"Selanjutnya penyidik telah memeriksa tersangka atas nama HS serta telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp 2 miliar," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, polisi sudah menetapkan dan menangkap tersangka, yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS), pada 23 Maret 2022. Selain Hendry, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, IL, DB, dan MF.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto (HS). Jaksa akan memberikan petunjuk terkait kasus tersebut kepada polisi.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 31 Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).

Selanjutnya tim jaksa penuntut akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat tahap I. Setelah itu, JPU akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik dalam berkas terkait kasus tersebut.

Hendry disangkakan dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(azh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads