Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka di kasus robot trading Fahrenheit. Sebanyak 5 orang tersangka sudah ditahan, sementara 5 orang lainnya diduga kabur ke luar negeri (LN).
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Jumat (22/4/2022).
Gatot menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan mengajukan penerbitan red notice guna memburu lima tersangka yang berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Pihaknya kini sedang melengkapi sejumlah berkas perkara para tersangka kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, kemudian pemeriksaan saksi ahli dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," paparnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap jumlah kerugian yang dialami oleh member robot trading bodong Fahrenheit. Polisi mengatakan ada 550 orang yang mengadukan kasus ini dengan total kerugian Rp 480 miliar.
"Robot trading tersebut ini merugikan kurang-lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp 480 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/4).
Whisnu menyebut robot trading Fahrenheit tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, robot trading Fahrenheit diketahui menerapkan skema Ponzi saat menjalankan kegiatannya.
"Ternyata, setelah dalami, tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen maksimal 25 persen. Yang ketiga ternyata setelah kami dalami skemanya adalah skema Ponzi," ucap Whisnu.
Polisi sudah menetapkan dan menangkap tersangka, yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS), pada 23 Maret 2022. Selain Hendry, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, IL, DB, dan MF.
(rak/drg)